love

Present for Mother
about Her Candidate Daughter in Law
By: elza faiz

beloved mam,
finally I found my couple
modestly in talking and mannerism
and also very love me

became extinct my quiet period
should be desist the worry tremble of your good hearth
because the ship sailing have anchored
and wild slipper that is usual go through precipitous and devious road street
now change with the tame and friendly house slipper
beloved mam,
masculine pigeon that you take care of
nowadays fly and find his couple
he will not return forever

and that is a must mam,
like your mother released of you to married with my father
and like your grandmother released your mother to married with my grandfather

beloved mam,
On Saturday night I will invite him to you
Please give him your greet warmly smile
then address him with the title " my child"

beloved mam,
in the future she will born your grandchilds
they are healthy and humorous surely
lain down them later beside you,
then narrate to them story about their ancestors who are strong and gallant
in order to they become strong and gallant to

beloved mam,
that’s all my present that I dedicate to you
my respectfull and devotion, your child. elza,



Resensi Buku

Mendesak Amandemen Ulang UUD 1945
Oleh: Elza Faiz

(Dimuat di Bulletin Komisi Yudisial RI, edisi Februari-Maret 2009)

Diskursus mengenai konstitusi selalu menjadi perbincangan serius, terutama bagi sebuah negara yang berada di masa transisi. Penyebabnya tidak lain karena konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi landasan sistem hukum nasional. Kegagalan dalam menyusun konstitusi akan menjadi pertaruhan tersendiri bagi masa depan transisi sebuah negara. Apakah akan menuju demokrasi yang terkonsolidasi (consolidated democracy) atau meminjam istilah Huntington akan terjebak pola siklus, kembali ke era otoriterianisme. Pengalaman dari beberapa negara seperti Afrika Selatan, Filiphina dan Thailand mengajarkan, bahwa salah satu agenda terbesar untuk keluar dari masa transisi adalah memulai penyusunan konstitusi sebagai norma dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pun di Indonesia, segera setelah membuncahnya reformasi di penghujung Mei 1998, kehendak untuk menyusun ulang konstitusi negara tak terbendung lagi. UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang oleh Soekarno disebut sebagai revolutie grondwet sudah tidak mampu lagi mengakomodasi deru dinamika zaman. Puncak dari keinginan itu adalah dilakukannya perubahan UUD 1945 secara adendum yang dibidani oleh MPR. Perubahan itu sendiri berlangsung selama empat tahap (1999, 200, 2001, dan 2002). Sebagian kalangan menyebut hasil perubahan tersebut sebagai masterpiece anak bangsa mengingat sejak diberlakukan pertama kali pada 18 Agustus 1945, baru kali inilah UUD 1945 berhasil tersentuh perubahan.
Dalam perkembangannya, hasil amandemen UUD 1945 yang dibidani oleh MPR itupun menuai banyak gugatan. UUD 1945 hasil amandemen dinilai mengandung cacat bawaan. Pertama dari sisi proses perubahan yang tidak didahului dengan pembuatan naskah akademik. Kedua, amandemen dilakukan oleh MPR, padahal MPR merupakan obyek dari perubahan itu sendiri (berbeda dengan amandemen konstitusi di beberapa negara seperti Afrika Selatan dll yang dibidani oleh komisi konstitusi independen). Sementara dari sisi hasil perubahan, beberapa pakar mengatakan UUD 1945 mengalami kekacauan teoritis dan substantive. Mukhtie Fadjar misalnya mengatakan bahwa belum jelas paradigma ketatanegaraan apa yang mau dibangun UUD 1945 hasil amandemen.
Ditengah hiruk pikuk perdebatan itulah buku karya Ni’matul Huda yang berjudul “UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang” ini muncul ketengah publik. Buku yang terbagi kedalam delapan bab ini secara garis besar mengkaji dua grand tema, pertama, mengkaji dinamika ketatanegaraan yang muncul ketika penyusunan UUD 1945 oleh founding fathers dan implementasinya dalam lintasan sejarah ketatanegaraan RI. Kedua, mendalami kajian mengenai reformasi konstitusi yang terjadi pasca pemerintahan orde baru. Namun penulis tidak mengkaji semua materi hasil amandemen. Penulis lebih memilih fokus pada materi tertentu, yaitu tentang kelembagaan MPR dan materi tentang kekuasaan kehakiman. Selain itu wacana mengenai relasi presiden dan DPR serta calon perseorangan juga menjadi perhatian penulis di bab terakhir buku.
Diawali tarian pena penulis yang mengajak pembaca berwisata teoritis mengenai konstitusi dan konstitusionalisme. Pembaca mula-mula diantarkan untuk menelusuri jejak perjalanan konstitusi dari era Nabi Muhammad SAW dengan piagam madinah-nya sampai era pasca perang dunia ke II. Selanjutnya penulis membeberkan kekayaan teorinya mengenai pengertian konstitusi, muatan materi konstitusi, supremasi konstitusi dan konstitusionalisme. Bab awal tersebut sekaligus menjadi titik tolak dan sandaran penulis dalam membahas materi-materi di bab selanjutnya.
Di bab selanjutnya, penulis membahas mengenai cita negara (staatsidee) dalam UUD 1945. Pada bagian ini dikupas pandangan-pandangan para founding fathers mengenai cita negara yang ingin dibangun oleh bangsa Indonesia. Pembahasan dalam bab ini sekaligus memberi jawaban bahwa bukanlah paham negara integralistik-nya Soepomo yang dianut oleh UUD 1945. Pendapat penulis tersebut disandarkan pada beberapa argumentasi, salahsatunya karena rumusan dasar negara yan kemudian diterima adalah rumusan yang dibuat oleh Panitia Sembilan, dimana Soepomo tidak menjadi anggotanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa konsepsi Soepemo mengenai paham Negara integralistik/organis tidak dapat dipandang mendominasi gagasan-gagasan dalam UUD 1945 karena UUD 1945 merupakan kristalisasi dari berbagai unsure yang disampaikan sepanjang sidang-sidang BPUPK dan PPK.
Dengan diberikan sandaran teori pada bab lima mengenai urgensi reformasi konstitusi, Primadona pembahasan dalam buku ini baru dimulai pada bab enam. Pada bab ini penulis mulai menguliti materi hasil amandemen dengan membahas mengenai kelembagaan MPR. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan susunan MPR yang terdiri dari DPR dan DPD tersebut seolah mengarah pada pembentukan system dua kamar (bicameral). Namun menurut penulis, susunan MPR yang menyebutkan terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD, tidak tergambar konsep dua kamar. Sebab dalam susunan dua kamar bukan anggota yang menjadi unsure,tetapi badan, yaitu DPR dan DPD. Seperti halnya Congress Amerika Serikat yang terdiri dari Senate dan House of Representative. Kalau anggota yang menjadi unsure, maka MPR adalah badan yang berdiri sendiri di luar DPR dan DPD. Kedepan MPR mestinya berperan sebagai joint session antara DPR dan DPD, karenanya tidak perlu permanen.
Selain masalah kelembagaan MPR, penulis juga menyoroti khusus mengenai kompleksitas persoalan kelembagaan dalam kekuasaan kehakiman. Tiga lembaga dalam rumpun kekuasaan kehakiman MK, MA dan KY dibahas cukup mendalam. Menurut penulis, dampak dari pembatalan kewenangan pengawasan dalam UU KY tidak bisa direspon hanya dengan mengubah UU KY, tetapi harus dibenahi dari desain konstitusionalnya dalam UUD 1945. Begitu juga mengenai pembagian kewenanagan anatara MA dan MK juag harus dikaji ulang.
Di bab terakhir buku, penulis mengetengahkan bahasan mengenai relasi Presiden dan DPR. Pada saat terjadi reformasi konstitusi muncul kesepakatan dasar untuk memperkuat sistem presidensialisme di Indonesia. Namun kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati secara konsisten oleh MPR yang membidani amandemen. Pembongkaran konstruksi presidensialisme dalam UUD 1945 secara signifikan pada Perubahan Pertama tahun 1999, kemudian penguatan kelembagaan DPR pada Perubahan Kedua tahun 2000, bukanlah melahirkan keseimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden. Yang terjadi justru munculnya aroma “sistem parlementer” karena bandul kekuasaan telah bergerak secara ekstrim ke arah legislative heavy. Hal ini sangat berpotensi memunculkan political deadlock antara dua cabang kekuasaan tersebut.
Sementara upaya penerapan sistem presidensil kaitannya dengan penggunaan sistem multi partai juga mendapat perhatian tersendiri. Dengan berpijak pada beberapa pandangan teoritikus perbandingan politik seperti Scott Mainwaring, penulis memberi konstatasi bahwa kombinasi antara sistem presidensil dengan sistem multi partai adalah upaya kawin paksa. Sebuah kombinasi yang sulit.
Bagian paling hulu, buku ini ditutup dengan kajian mengenai urgennya calon Presiden perseorangan. Hemat penulis, dengan diberikannya tempat pada calon perseorangan di pentas pilkada, mestinya wakil-wakil rakyat terbuka jiwa demokrasinya dengan mengupayakan jalan konstitusional bagi kehadiran calon presiden perseorangan. Dengan demikian upaya menuju demokrasi yang terkonsolidasi tidak lagi jauh panggang dari api. (Elza Faiz)

Dimuat dalam Bulletin KY edisi Februari-Maret 2009

Transparansi Biaya Perkara

Seberkas Cahaya Dari PA Kendal
Oleh: Elza Faiz

(Hasil Penelusuran Penulis di PA Kendal, di muat di Bulletin Komisi yudisial RI edisi Februari-Maret 2009)

Buramnya wajah dunia peradilan di Indonesia, sedikit banyak disumbang oleh maraknya praktek pungutan liar. Praktek haram tersebut seolah menjadi bagian yang hampir integral dalam setiap proses penanganan perkara. Faktor itu pula yang menjadi penyebab rendahnya trust masyarakat terhadap badan peradilan. Ditengah fenomena menyedihkan itu, sebuah kabar baik muncul di Pengadilan Agama Kendal. PA yang telah berusia lebih dari 70 Tahun tersebut membuat kebijakan penting yaitu menerapkan transparansi biaya perkara. Meski barulah sebuah langkah awal, namun didalamnya terkandung momentum besar untuk melakukan reformasi peradilan secara menyeluruh.
Sampai saat ini, sangat sedikit badan peradilan yang berani menerapkan transparansi biaya perkara. Diantara yang sedikit itulah Pengadilan Agama (PA) Kendal tampil ke permukaan. PA yang dibentuk berdasarkan STBL tahun 1882 Nomor 152 Jo STBL tahun 1937 Nomor 116 dan 610 itu seperti memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan dan tegaknya wibawa peradilan. Kelahiran kebijakan tersebut ditengah suburnya praktek pungutan liar seolah mengingatkan kita pada pepatah klasik Skotlandia,”it’s better to light the candle than to curse the darkness” (lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan).
Awal Perintisan dan Mekanisme Transparansi
Upaya untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara sudah dirintis PA Kendal sejak pertengahan tahun 2007, namun baru terealisasi secara efektif pada awal 2008. Dengan kebijakan ini, pihak yang mengajukan perkara akan mendapatkan informasi yang jelas mengenai berapa uang panjar perkara yang harus dibayar. Penetapan uang panjar perkara ditentukan berdasarkan taksiran biaya perkara di setiap tingkat pengadilan.
Di pengadilan tingkat pertama misalnya, taksiran uang panjar ditentukan berdasar empat item, yaitu item biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya pemanggilan para pihak dan materai. Sementara di tingkat banding, itemnya adalah, biaya pendaftaran banding, biaya redaksi, biaya pemberitahuan (terdiri dari biaya pernyataan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage, dan isi putusan banding), biaya banding ke PTA, dan biaya pemberkasan. Begitu juga di tingkat kasasi PA Kendal telah menaksir dengan beberapa item yang diperlukan.
Sebagai mekanismenya, pihak yang mengajukan perkara diharuskan membayar panjar biaya perkara melalui Bank Muammalat setelah melakukan registrasi. Bila setelah perkara diputus ternyata ada kelebihan biaya perkara, maka majlis hakim akan memerintahkan pihak yang bersangkutan untuk menghubungi kasir. Melalui kasir inilah sisa uang panjar akan dikembalikan. Sisa uang panjar ini juga diumumkan secara terbuka melalui laman PA Kendal. Sungguh sebuah teladan yang patut ditiru oleh badan peradilan lainnya di Indonesia.
Semangat yang Melatari dan Hambatan
Menurut Ketua PA Kendal, semangat utama yang melatari kebijakan tersebut adalah upaya untuk memberikan access to justice kepada publik. Publik dengan demikian memiliki informasi yang jelas dan tidak ragu lagi untuk mengayunkan kakinya untuk berperkara di PA Kendal. Kebijakan ini juga diharapakan menjadi inspirasi badan peradilan di seluruh Indonesia sekaligus menjadi akhir dari sejarah praktek pungutan siluman yang selama ini bergelayut. Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam melahirkan kebijakan tersebut bersandar pada SK Ketua MA No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan. Meski SK ini keluar di tahun 2007, namun belum banyak badan peradilan yang mempraktekkan amanat tersebut.
Sebagaimana hukum alam perubahan yang selalu menimbulkan resistensi bagi orang-orang yang tidak bisa terbawa. Maka kebijakan PA Kendal menerapkan kebijakan tersebut juga bukan bebas tantangan. Awalnya kebijakan ini ada yang mencibir sebagai upaya yang sok bersih atau moralis. Namun dengan keteguhan prinsip, PA Kendal tetap lurus melangkah.
Sementara hambatan internal lebih pada terbatasnya SDM, dana dan infrastruktur yang belum cukup maksimal untuk membantu. Selain itu, hambatan lainnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sebab mayoritas para pencari keadilan di PA Kendal mayoritas berlatar sosial menengah kebawah. Hal ini menyebabkan mereka belum cukup akrab dengan media online yang dipilih PA Kendal sebagai media sosialisasi biaya perkara. Persoalan ini membuncahkan keinginan PA Kendal untuk memassifkan informasi lewat media lainnya seperti sosialiasi langsung kepada masyarakat, namun lagi-lagi terbatasnya dana membuat rencana itu sulit terlaksana.
Penerapan Sistem Teknologi Informasi melalui Pemotongan SPPD
Sebagai media untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara, PA Kendal telah menerapkan system teknologi informasi. Terhitung mulai 2008, PA Kendal membuat laman/website khusus dengan alamat http.pa-kendal.net. Melalui laman inilah biaya perkara di PA Kendal di publish. Tidak hanya menyangkut biaya perkara, laman ini juga mem-publish jadwal sidang perkara, rekap perkara, rekap laporan keuangan perkara, informasi yang umum mengenai hukum dll.
Menariknya, sejarah penerapan teknologi informasi di PA Kendal berangkat dari anggaran o rupiah. Artinya tidak ada alokasi angaran sepeserpun untuk mewujudkan program tersebut. Namun dengan niat yang kuat, Ketua PA Kendal membuat strategi kebijakan tersendiri. Strategi yang dipilih yaitu dengan cara memotong 10% dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas). Dari sinilah kemudian PA Kendal mendapatkan biaya untuk menerapkan system teknologi informasi.
Perkara yang Masuk
Dalam menjalankan kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara, jenis perkara yang masuk ke PA Kendal kebanyakan kasus perceraian. Jenis perkara ini bahkan mencapai 80% dari seluruh perkara yang masuk. 20 persen sisanya adalah mengenai perkara izin poligami, pembatalan nikah, waris dll.
Sesuai prinsip peradilan yang mengharuskan berlangsung secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Kendal mampu menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu rata-rata sekitar 2-3 bulan. Kecuali perkara yang para pihaknya berkedudukan di luar negeri, PA Kendal menentukan batas maksimal penyelesaian perkara dalam waktu 6 bulan.



Blogger Template by Blogcrowds