Transparansi Biaya Perkara

Seberkas Cahaya Dari PA Kendal
Oleh: Elza Faiz

(Hasil Penelusuran Penulis di PA Kendal, di muat di Bulletin Komisi yudisial RI edisi Februari-Maret 2009)

Buramnya wajah dunia peradilan di Indonesia, sedikit banyak disumbang oleh maraknya praktek pungutan liar. Praktek haram tersebut seolah menjadi bagian yang hampir integral dalam setiap proses penanganan perkara. Faktor itu pula yang menjadi penyebab rendahnya trust masyarakat terhadap badan peradilan. Ditengah fenomena menyedihkan itu, sebuah kabar baik muncul di Pengadilan Agama Kendal. PA yang telah berusia lebih dari 70 Tahun tersebut membuat kebijakan penting yaitu menerapkan transparansi biaya perkara. Meski barulah sebuah langkah awal, namun didalamnya terkandung momentum besar untuk melakukan reformasi peradilan secara menyeluruh.
Sampai saat ini, sangat sedikit badan peradilan yang berani menerapkan transparansi biaya perkara. Diantara yang sedikit itulah Pengadilan Agama (PA) Kendal tampil ke permukaan. PA yang dibentuk berdasarkan STBL tahun 1882 Nomor 152 Jo STBL tahun 1937 Nomor 116 dan 610 itu seperti memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan dan tegaknya wibawa peradilan. Kelahiran kebijakan tersebut ditengah suburnya praktek pungutan liar seolah mengingatkan kita pada pepatah klasik Skotlandia,”it’s better to light the candle than to curse the darkness” (lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan).
Awal Perintisan dan Mekanisme Transparansi
Upaya untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara sudah dirintis PA Kendal sejak pertengahan tahun 2007, namun baru terealisasi secara efektif pada awal 2008. Dengan kebijakan ini, pihak yang mengajukan perkara akan mendapatkan informasi yang jelas mengenai berapa uang panjar perkara yang harus dibayar. Penetapan uang panjar perkara ditentukan berdasarkan taksiran biaya perkara di setiap tingkat pengadilan.
Di pengadilan tingkat pertama misalnya, taksiran uang panjar ditentukan berdasar empat item, yaitu item biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya pemanggilan para pihak dan materai. Sementara di tingkat banding, itemnya adalah, biaya pendaftaran banding, biaya redaksi, biaya pemberitahuan (terdiri dari biaya pernyataan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage, dan isi putusan banding), biaya banding ke PTA, dan biaya pemberkasan. Begitu juga di tingkat kasasi PA Kendal telah menaksir dengan beberapa item yang diperlukan.
Sebagai mekanismenya, pihak yang mengajukan perkara diharuskan membayar panjar biaya perkara melalui Bank Muammalat setelah melakukan registrasi. Bila setelah perkara diputus ternyata ada kelebihan biaya perkara, maka majlis hakim akan memerintahkan pihak yang bersangkutan untuk menghubungi kasir. Melalui kasir inilah sisa uang panjar akan dikembalikan. Sisa uang panjar ini juga diumumkan secara terbuka melalui laman PA Kendal. Sungguh sebuah teladan yang patut ditiru oleh badan peradilan lainnya di Indonesia.
Semangat yang Melatari dan Hambatan
Menurut Ketua PA Kendal, semangat utama yang melatari kebijakan tersebut adalah upaya untuk memberikan access to justice kepada publik. Publik dengan demikian memiliki informasi yang jelas dan tidak ragu lagi untuk mengayunkan kakinya untuk berperkara di PA Kendal. Kebijakan ini juga diharapakan menjadi inspirasi badan peradilan di seluruh Indonesia sekaligus menjadi akhir dari sejarah praktek pungutan siluman yang selama ini bergelayut. Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam melahirkan kebijakan tersebut bersandar pada SK Ketua MA No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan. Meski SK ini keluar di tahun 2007, namun belum banyak badan peradilan yang mempraktekkan amanat tersebut.
Sebagaimana hukum alam perubahan yang selalu menimbulkan resistensi bagi orang-orang yang tidak bisa terbawa. Maka kebijakan PA Kendal menerapkan kebijakan tersebut juga bukan bebas tantangan. Awalnya kebijakan ini ada yang mencibir sebagai upaya yang sok bersih atau moralis. Namun dengan keteguhan prinsip, PA Kendal tetap lurus melangkah.
Sementara hambatan internal lebih pada terbatasnya SDM, dana dan infrastruktur yang belum cukup maksimal untuk membantu. Selain itu, hambatan lainnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sebab mayoritas para pencari keadilan di PA Kendal mayoritas berlatar sosial menengah kebawah. Hal ini menyebabkan mereka belum cukup akrab dengan media online yang dipilih PA Kendal sebagai media sosialisasi biaya perkara. Persoalan ini membuncahkan keinginan PA Kendal untuk memassifkan informasi lewat media lainnya seperti sosialiasi langsung kepada masyarakat, namun lagi-lagi terbatasnya dana membuat rencana itu sulit terlaksana.
Penerapan Sistem Teknologi Informasi melalui Pemotongan SPPD
Sebagai media untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara, PA Kendal telah menerapkan system teknologi informasi. Terhitung mulai 2008, PA Kendal membuat laman/website khusus dengan alamat http.pa-kendal.net. Melalui laman inilah biaya perkara di PA Kendal di publish. Tidak hanya menyangkut biaya perkara, laman ini juga mem-publish jadwal sidang perkara, rekap perkara, rekap laporan keuangan perkara, informasi yang umum mengenai hukum dll.
Menariknya, sejarah penerapan teknologi informasi di PA Kendal berangkat dari anggaran o rupiah. Artinya tidak ada alokasi angaran sepeserpun untuk mewujudkan program tersebut. Namun dengan niat yang kuat, Ketua PA Kendal membuat strategi kebijakan tersendiri. Strategi yang dipilih yaitu dengan cara memotong 10% dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas). Dari sinilah kemudian PA Kendal mendapatkan biaya untuk menerapkan system teknologi informasi.
Perkara yang Masuk
Dalam menjalankan kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara, jenis perkara yang masuk ke PA Kendal kebanyakan kasus perceraian. Jenis perkara ini bahkan mencapai 80% dari seluruh perkara yang masuk. 20 persen sisanya adalah mengenai perkara izin poligami, pembatalan nikah, waris dll.
Sesuai prinsip peradilan yang mengharuskan berlangsung secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Kendal mampu menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu rata-rata sekitar 2-3 bulan. Kecuali perkara yang para pihaknya berkedudukan di luar negeri, PA Kendal menentukan batas maksimal penyelesaian perkara dalam waktu 6 bulan.



0 komentar:

Blogger Template by Blogcrowds