Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan

Diskursus

Pokok Pikiran Jakob Tobing
Tentang polemik Amandemen Ulang

Ditulis oleh Elza Faiz

Hasil amandemen konstitusi yang dengan gemilang diselesaikan PAH I MPR kini memunculkan polemik yang meluas. Sebagian menuntut adanya amandemen ulang. Tuntutan tersebut terus menjadi primadona berita yang menghiasi media dan berbagai jamuan ilmiah dibeberapa tempat. Apalagi yang ikut memotori adalah DPD dan beberapa pengamat serta akademisi. Dalam sebuah negara demokrasi tuntutan seperti itu tentu sah-sah saja, meski sikap arif juga harus dikedepankan. Hemat saya, sebuah konstitusi dalam perspektif tertentu bisa jadi memiliki kekurangan. Namun disisi lain, konstitusi itu sebenarnya diperlukan untuk jangka waktu yang relatif lama. Untuk memadukan dua hal berbeda tersebut, beberapa hal akan terlibat. Prinsipnya, kalau kelemahan dalam konstitusi benar-benar mendasar dan keadaan memang sudah cukup matang serta memungkinkan, maka pilihannya memang harus dilakukan amandemen. Namun semuanya tidak bisa dipaksakan, karena justru akan kontra produktif terhadap tujuan awalnya.


Dahulu ketika awal reformasi, kebutuhan amandemen memang mendesak dan keinginan untuk itu terakumulasi ketika keadaan sudah cukup matang. Dalam situasi yang amat kondusif tersebut, Produk amandemen yang dihasilkan pun menjadi ideal untuk masa itu. Sebagai salah satu contoh, posisi MPR yang sebelumnya menjadi lembaga super menurut UUD 1945 naskah asli, kini dilucuti kewenangannya oleh UUD 1945 pasca amandemen karena memang sudah tidak relevan.

Bila sekarang ada sebagian pengamat menguji UUD 1945 hasil amandemen dan kesimpulannya menilai ada beberapa hal yang kurang, itu boleh-boleh saja. Namun yang perlu dikritisi adalah apa tolok ukurnya. Bisa jadi tolok ukur yang mereka pakai melulu akademis yang lebih berorientasi pada kepuasan intelektual. Padahal menurut saya dalam urusan politik, persoalan akademik itu datangnya belakangan. Artinya persoalan akademis itu diperlukan setelah amandemen itu dilakukan untuk memberi pembenaran atau penerangan.
Sebagian juga ada kelompok yang menguji dengan menggunakan tolok ukur world view atau faham. Mereka menginginkan amandemen ulang karena amandemen sebelumnya tidak sesuai dengan world view mereka. Kelompok seperti ini tidak akan berhenti menuntut sebelum fahamnya merasa diakomodir dan dimenangkan.

Menurut saya, munculnya fenomena praktek ketatanegaraan yang menyimpang selama ini bukan karena kesalahan UUD 1945 pasca amandemen, tetapi lebih karena distorsi-distorsi dalam menerapkannya. Distorsi-distorsi itu bila dilihat dari sudut pandang perundangan, disebabkan tiga hal, pertama, UUD 1945 hasil amandemen belum dijabarkan seluruhnya kedalam UU. Kedua, UU yang masih berlaku sekarang dibuat dimasa lampau berdasarkan UUD 1945 naskah asli dan belum disesuaikan dengan UUD 1945 pasca amandemen. Ketiga, UU yang sekarang dibuat tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat yang mestinya diperintahkan oleh UUD 1945 pasca amandemen.

Sementara dari sudut pandang person, munculnya tuntutan untuk melakukan amendemen banyak bersumber dari dua hal, pertama karena ketidak mengertian atau kesalah pahaman dalam memaknai, kedua karena tidak suka dengan hasil amandemen. Kelompok yang tidak mengerti memposisikan UUD 1945 pasca amandemen sebagai “terdakwa” atau kambing hitam dari setiap persoalan kenegaraan yang muncul. Sementara kelompok yang tidak suka melihat dari sudut pandang kepentingan subyektifnya.

Distorsi-distorsi itu bisa dilihat, Misalnya mengenai pengangkatan panglima TNI oleh presiden yang menurut UU harus melalui persetujuan DPR. Padahal jelas-jelas dalam Pasal 10 UUD 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas bahwa “Presiden adalah panglima tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut”. Sebagai panglima tertinggi tentunya presiden memiliki otoritas dan tidak ada keharusan untuk meminta persetujuan lembaga lain.

Dalam hal itu seharusnya presiden ambil sikap dengan meminta DPR melakukan revisi UU, bila DPR menolak, presiden dapat juga memerintahkan TNI untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab UU tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan sejarahnya UU tersebut dibuat zaman Habibie berdasarkan UU 1945 naskah asli, disaat posisinya sedang lemah dan TNI lagi banyak dihujat. Kasus ini bila dilihat dari sudut pandang perundangan menunjukkan ada distorsi karena UU yang lama belum disesuaikan, sementara dari sudut pandang person menunjukkan ketidak mengertian pemerintah, sehingga distorsi itu terus muncul.

Contoh distorsi yang lain adalah anggapan mengenai keterbatasan kewenangan DPD dalam membahas UU yang berkaitan dengan daerah, mestinya menurut UUD 1945, DPD berwenang sampai pada tahap akhir pembahasan (Pasal 22D UUD 1945 Ayat 2, tidak membatasi bahwa DPD hanya berwenang pada pembahasan awal). Tapi oleh UU Susduk dibatasi kewenangannya hanya sampai pada Pembahasan Tahap I saja. Bahwa dalam hal lain kedudukan dan wewenang DPD tidak sejajar dengan DPR, karena konsep ideal DPD dalam konteks indonesia memang seperti itu.

Ketidakbecusan UU Susduk dalam menangkap perintah UUD 1945 pasca amandemen juga dapat dilihat dari adanya ketentuan mengenai pimpinan permanen di MPR. Padahal semangat UUD 1945 sebenarnya tidak menghendaki adanya itu. Cukup kalau bersidang, pimpinan sidangnya adalah anggota MPR yang kebetulan ketua DPR dan anggota MPR yang kebetulan ketua DPD. Tapi kerena semangat penyusunan UU Susduk adalah bagi-bagi jabatan, maka distorsi itu muncul.
Para penganjur amandemen juga mengatakan, bahwa amandemen diperlukan karena bandul kekuasaan negara menurut UUD 1945 dianggap bergerak terlalu ekstrim kearah legislative heavy, misalnya dalam hal penyusunan RUU (Pasal 20 UUD 1945) yang dianggap Presiden lemah secara kewenangan, apalagi ada ketentuan bila tidak disahkan dalam 30 hari, maka RUU yang telah disepakati otomatis akan berlaku sebagai UU (Pasal 20 Ayat 5). Padahal kalau dicermati, sesungguhnya antara presiden dan DPR sama-sama punya kewenangan seimbang dalam pembahasan RUU. Buktinya Pasal 20 Ayat 3 menggariskan bila tidak ada persetujuan kedua belah pihak, RUU tidak bisa dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya. Bahkan dalam kalkulasi politik, presiden bisa lebih kuat. Presiden memegang 50% untuk sendiri dan DPR 50% tapi untuk bersama-sama. Karena itulah Veto Presiden seperti di Amerika tidak diperlukan, sebab Presiden ikut dalam membahas. Bila penganjur amandemen mendasari pada tuduhan legislative heavy seperti diatas, maka persoalannya adalah kesalah pahaman.

Begitu juga mengenai aturan impeachment/pemakzulan yang masih harus menunggu sidang MPR setelah adanya putusan MK. Banyak yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk peletakan supremasi hukum dibawah supremasi politik. Padahal dalam ketentuan itu, keputusan politik yang akan diputuskan oleh MPR harus terlebih dahulu melalui pertimbangan dan keputusan hukum yang kuat dari MK setelah DPR mengajukan permohonan. Dalam skema kasus pemakzulan tersebut, saya sering mengistilahkan bahwa DPR adalah jaksa penuntut umumnya, MK sebagai hakimnya, sementara MPR adalah Jurinya. Kalau skema itu dimasukkan dalam system hukum negera tertentu, itu supremasi hukum juga. Seperti halnya di Amerika, meskipun hakim memutuskan terdakwa bersalah, tapi kalau juri menolak ceritanya bisa menjadi lain.

Namun demikan, perlu juga saya tegaskan bahwa dengan semua penjelasan diatas, tidak berarti saya mengatakan amandemen ulang itu tidak boleh. Sayapun tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa UUD 1945 pasca amandemen itu biar berlaku selama mungkin sampai 100-tahunan misalnya. Semuannya relative, karena pemutlakkan sesungguhnya bertentangan dengan cara berfikir demokratis itu sendiri.

Saya hanya ingin mengatakan, bahwa faktanya, tidak ada persoalan krusial yang mendesak dan harus segara diamandemen. Bilapun ada, hanya menyangkut hal-hal yang tidak terlalu urgen. Misalnya pasal mengenai pengangkatan dan penerimaan duta besar yang sebaiknya tidak perlu ada pertimbangan DPR. Namun karena tidak terlalu urgen dan mendesak saya tidak terlalu ngotot untuk mengajukan amandemen ulang. Sebaiknya fokus pemerintah sekarang adalah menerapkan dengan disiplin yang benar apa yang menjadi kehendak UUD 1945 pasca amandemen dan bekerja keras untuk menyelesaikan problem-problem social seperti pengangguran, kemiskinan dan agenda penting lainnya. Hanya dengan itu konstitusi bisa tegak. Jangan sampai karena tidak bisa menari, lantai yang disalahkan.

Diskursus

Wacana Perubahan Konstitusi

Cermin Belum Tuntasnya Kesepakatan Sosial Politik

By: elza faiz

Diskursus panjang mengenai perubahan ulang konstitusi mulai menghangat lagi. Kali ini dipicu oleh pernyataan Presiden yang mengungkapkan rencana pembentukan komisi nasional untuk agenda perubahan konstitusi. Perdebatan yang sama sebenarnya pernah terjadi sepanjang tahun 2007, sejumlah media (cetak maupun elektronik) bahkan menjadikannya sebagai primadona isu yang selalu berada digarda depan.


DPD sebagai lembaga tinggi negara yang paling berkepentingan karena kewenangannya dipinggirkan oleh konstitusi pun ikut merespon .ekspektasi mereka, diskursus tersebut mampu bermetamorfosa menjadi kenyataan faktual. tidak lagi hanya lips service para penguasa untuk menarik simpati jelang Pemilu 2009.

MAKNA DI BALIK POLEMIK
Sesungguhnya di balik hiruk pikuk perdebatan dan polemik mengenai wacana perubahan konstitusi ada satu cerminan yang terpantul. cerminan itu tidak lain adalah "BELUM TUNTASNYA KESEPAKATAN SOSIAL POLITIK DI NEGERI INI".

kenapa demikian ???
Sebab konstitusi hakekatnya adalah kontrak sosial politik dalam relasi antara rakyat dan negara. Dengan demikian bila konstitusi masih memunculkan perdebatan maka yang terbaca disana adalah masih ada masalah dengan kontrak sosial politik tersebut. Karena itu dibutuhkan political will para petinggi negara untuk menuntaskan persoalan ini dengan cara mengagendakan ulang perubahan konstitusi. Bila tidak akan terus memicu perdebatan berlarut dan menguras energi nasional, selanjutnya akan membuat bangsa bersahabat akrab dengan stagnasi abadi.

so!!! bangunlah para pemimpin bangsa dari tidur panjang nuranimu.

Diskursus

Selamat Tinggal Monopoli Parpol [1]

Dimuat di harian Bernas, 09/08/2007

Salah satu ironi dalam pentas demokrasi elektoral pasca reformasi adalah angkuhnya monopoli parpol dalam pengajuan kandidat di bursa pilkada. Rakyat sebagai pemilik sah demokrasi justru tidak pernah diberi kekuasaan untuk mencalonkan secara perorangan. Kondisi tersebut jelas berseberangan dengan teorisasi demokrasi yang dalam perspektif Larry Diamond mensyaratkan dua hal, pertama hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung (right to vote), kedua hak rakyat untuk berkompetisi dalam kontestasi kandidat (right to be candidate). Keduanya mengikat secara imperatif.


Pasca disahkannya UU Pemda, right to vote memang telah diakomodir. Namun tidak demikian dengan right to be candidate, UU tersebut gagal mengakomodasi. Kondisi itu membuat demokrasi elektoral di Indonesia mengalami kepincangan, satu kaki diberikan hak berpijak sementara kaki lainnya dipangkas. Kalaupun ada sedikit celah dalam Pasal 59 ayat (3) UU Pemda yang memberi tempat buat calon perseorangan, tetapi dengan adanya ketentuan wajib menggunakan kendaraan parpol, maka yang akan terjadi adalah upaya pengkondisian pada calon perseorangan untuk ‘berselingkuh’ atau di paksa ‘kawin’ dengan parpol. Padahal belum tentu calon yang akan tampil memiliki kesamaan ideologi serta visi dan misi yang searah dengan semua parpol yang ada.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon perseorangan untuk tampil dalam pentas pilkada berarti telah menjulurkan satu kaki baru bagi tegaknya demokrasi elektoral. Karenanya putusan tersebut layak diapresiasi secara luas karena telah membebaskan rakyat dari ‘pembajakan’ demokrasi yang selama ini dilakoni secara purna oleh parpol. Tanpa bermaksud menjadi humasnya MK, berikut ada dua alasan mendasar yang dapat dijadikan pisau analisis untuk menolak monopoli parpol di panggung pemilihan;

Nihilnya Kontribusi Parpol dalam Setiap Sejarah Perubahan Besar di Indonesia
Sebagai sebuah bangsa yang menganut paham demokrasi, Indonesia membutuhkan parpol sebagai salah satu pilar penyangganya. Namun amanah suci yang mesti di emban parpol justru berbanding terbalik dengan prestasi yang mesti ditorehkan. Indikasinya dapat dilihat dari setiap sejarah perubahan besar di indonesia yang tidak pernah diwarnai kontribusi parpol.

Dimulai dari Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 yang merupakan tonggak kedua pendirian NKRI tidak ditemukan peran parpol. Sumpah pemuda lahir setelah diawali inisiatif beberapa pemuda revolusioner seperti Moh. Yamin, Suyoto Hadinoto, W.R. Soepratman dll. Meskipun awalnya Belanda ingin mensabot forum tersebut, namun cita-cita nasionalisme-lah yang akhienya menang. Ben Anderson menyebutkan, Sumpah pemuda itu sebagai revolusi pemuda tanpa parpol.
Parpol juga tidak menunjukkan keterlibatannya dalam proses menuju Indonesia merdeka. Proklamasi 17 Agustus 1945 lahir atas desakan para pemuda yang terus memaksa Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan setelah jepang luluh lantak atas serangan bom atom pasukan sekutu. Begitu juga saat tumbangnya Orde Lama ditahun 1966 yang didahului beberapa peristiwa, seperti pembunuhan tujuh jenderal AD (30 September 1965), hiper inflasi (650 persen di tahun 1966), membuat mahasiswa yang didukung militer berdemonstrasi besar-besaran dan akhirnya menjatuhkan rezim.

Sampai pada reformasi 1998 juga lahir tanpa kontribusi parpol, reformasi lahir dari massifnya gerakan mahasiswa dan kekuatan pro demokrasi non parpol. Ironisnya sesudah Orde Baru tumbang, parpol mengambil keuntungan dengan mengambil alih kendali kekuasaan lewat tangan-tangannya di parlemen. Salah satu bentuknya parpol memproduk Undang-undang yang memonopoli pengajuan calon dalam pilpres dan pilkada. Parpol dengan demikian telah menguasai sistem pemilihan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilihan presiden sampai pemilihan bupati/walikota.

Atas fenomena tersebut, Riswandha Imawan pernah menyatakan keberangannya dengan menyebut bahwa parpol selalu menjadi free-rider (penumpang gelap) dari setiap perubahan-perubahan penting dalam sejarah politik di Indonesia. Memang tidak progresifnya peran parpol dapat dikaitkan karena parpol dalam sejarah politik di Indonesia beberapa kali dipinggirkan oleh dominasi kekuasaan, di tahun 1960 misalnya, Masyumi dan PSI sebagai partai yang berpengaruh saat itu dibubarkan Soekarno karena tokoh-tokohnya dianggap terlibat pemberontakan. Sementara pada tahun 1973, tidak lama setelah Golkar memenangkan Pemilu 1971, Soeharto memaksa partai-partai yang ada untuk berfusi menjadi dua partai baru, yaitu PPP dan PDI.

Namun, ketika peranannya dipinggirkan, mestinya parpol dapat mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan besar. Belajar dari mahasiswa dan kekuatan pro demokrasi misalnya, ketika mereka di depolitisasi melalui kebijakan NKK/BKK di tahun 1978 dan penyeragaman asas tunggal tahun 1982, mahasiswa dan kekuatan pro demokrasi tidak tertidur, tapi justru terus melawan sampai akhirnya lahir reformasi 1998 yang ditandai dengan tumbangnya Soeharto dari tampuk kekuasaannya.
Berangkat dari argumentasi sejarah kritis di atas, maka memberikan previllege pada parpol, termasuk pemberian kewenangan tunggalnya dalam pencalonan pilkada adalah kebijakan yang berlebihan dan a-historis. Karena kenyataannya parpol tidak memiliki sumbangan berarti dalam setiap sejarah perubahan besar di Indonesia.

Lemahnya Kaderisasi dan Kuatnya Komersialisasi Parpol
Kaderisasi adalah urat nadi bagi sebuah organisasi termasuk partai politik. Kaderisasi merupakan proses penyiapan SDM agar kelak menjadi para pemimpin yang mampu membangun peran dan fungsi organisasi secara optimal. Mengutip pendapat sejarahwan Inggris, George Sarton;

“Sebab hakiki dalam setiap kemunduran adalah urusan dalam, bukan urusan luar. Jika secara kebetulan kita menyaksikan sebatang pohon tumbang lantaran amukan taufan, maka seharusnya janganlah kita mengutuk taufan itu atas penumbangannya terhadap pohon tersebut. Semestinya ditujukan pada pohon itu sendiri, karena kebusukan bagian dalamnya”.

Pendapat tersebut secara impressif memberikan pressing betapa pentingnya pembenahan internal yang salah satu bentuknya adalah pengkaderan. Sayangnya, kaderisasi di tubuh parpol justru tidak pernah digarap serius. Tolok ukurnya dapat dipotret dari kesulitan parpol menempatkan orang-orang terbaiknya dalam bursa pilkada. Dalam pilkada DKI Jakarta misalnya, dari dua pasang calon yang tampil, hanya satu orang (Dani Anwar) yang murni kader parpol. Sementara di beberapa daerah juga terjadi fenomena yang sama. Bahkan, dalam pilkada Kota Yogyakarta 2006 yang lalu sempat tertunda empat bulan karena minimnya calon. Padahal ada beberapa parpol yang memenuhi electoral treshold (15%) untuk mencalonkan jagonya sendiri.

Selain karena macetnya pengkaderan faktor yang paling menonjol dari sepinya kader parpol di arena elektoral adalah maraknya komersialisasi. Hal ini dipicu karena satu-satunya kendaraan legal untuk kontestasi kandidat hanya menjadi hak parpol. Kondisi tersebut membuat kader-kader terbaik yang dimiliki parpol (kalaupun ada) seringkali tersisihkan karena kalah bersaing secara finansial.

Maraknya komersialisasi di tubuh parpol tersebut juga disokong kondisi internal partai di indonesia yang belum bisa mandiri secara finansial. Berbeda dengan parpol di luar negeri yang sudah cukup seattle dengan mengandalkan iuran dari anggotanya. Kondisi tersebut membuat parpol di Indonesia tergerak untuk mencari back-up finansial dengan berbagai cara, termasuk dengan menjual tiket kewenangannya dalam pilkada.

Dengan demikian, dalam konteks pencalonan pilkada, ketika parpol gagal melahirkan kader terbaiknya dan hanya menjadi alat komersialisasi, maka ketentuan yang menunjuk parpol sebagai satu-satunya pemegang tiket di pilkada justru akan menjauhkan demokrasi dari cita-cita idealnya. Karenanya, keputusan MK yang meloloskan calon perseorangan untuk tampil di pilkada harus dilihat sebagai upaya penyelamatan demokrasi, plus penciptaan rival strategis bagi parpol agar berbenah dan ‘bertobat’ ke jalan yang benar, jalan menuju rakyat. Akhirnya selamat tinggal monopoli parpol.

[1] Oleh Elza Faiz, SH. Direktur Bidang Kajian dan Pelatihan, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK). Fakultas Hukum UII. Jl.Lawu No 1.Kota Baru Yogyakarta. Telp. (0274) 545658. 081-22-787917.

Blogger Template by Blogcrowds