Oleh: Elza Faiz
(Dimuat di Bulletin Komisi Yudisial RI, edisi Februari-Maret 2009)
Diskursus mengenai konstitusi selalu menjadi perbincangan serius, terutama bagi sebuah negara yang berada di masa transisi. Penyebabnya tidak lain karena konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi landasan sistem hukum nasional. Kegagalan dalam menyusun konstitusi akan menjadi pertaruhan tersendiri bagi masa depan transisi sebuah negara. Apakah akan menuju demokrasi yang terkonsolidasi (consolidated democracy) atau meminjam istilah Huntington akan terjebak pola siklus, kembali ke era otoriterianisme. Pengalaman dari beberapa negara seperti Afrika Selatan, Filiphina dan Thailand mengajarkan, bahwa salah satu agenda terbesar untuk keluar dari masa transisi adalah memulai penyusunan konstitusi sebagai norma dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam perkembangannya, hasil amandemen UUD 1945 yang dibidani oleh MPR itupun menuai banyak gugatan. UUD 1945 hasil amandemen dinilai mengandung cacat bawaan. Pertama dari sisi proses perubahan yang tidak didahului dengan pembuatan naskah akademik. Kedua, amandemen dilakukan oleh MPR, padahal MPR merupakan obyek dari perubahan itu sendiri (berbeda dengan amandemen konstitusi di beberapa negara seperti Afrika Selatan dll yang dibidani oleh komisi konstitusi independen). Sementara dari sisi hasil perubahan, beberapa pakar mengatakan UUD 1945 mengalami kekacauan teoritis dan substantive. Mukhtie Fadjar misalnya mengatakan bahwa belum jelas paradigma ketatanegaraan apa yang mau dibangun UUD 1945 hasil amandemen.
Ditengah hiruk pikuk perdebatan itulah buku karya Ni’matul Huda yang berjudul “UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang” ini muncul ketengah publik. Buku yang terbagi kedalam delapan bab ini secara garis besar mengkaji dua grand tema, pertama, mengkaji dinamika ketatanegaraan yang muncul ketika penyusunan UUD 1945 oleh founding fathers dan implementasinya dalam lintasan sejarah ketatanegaraan RI. Kedua, mendalami kajian mengenai reformasi konstitusi yang terjadi pasca pemerintahan orde baru. Namun penulis tidak mengkaji semua materi hasil amandemen. Penulis lebih memilih fokus pada materi tertentu, yaitu tentang kelembagaan MPR dan materi tentang kekuasaan kehakiman. Selain itu wacana mengenai relasi presiden dan DPR serta calon perseorangan juga menjadi perhatian penulis di bab terakhir buku.
Diawali tarian pena penulis yang mengajak pembaca berwisata teoritis mengenai konstitusi dan konstitusionalisme. Pembaca mula-mula diantarkan untuk menelusuri jejak perjalanan konstitusi dari era Nabi Muhammad SAW dengan piagam madinah-nya sampai era pasca perang dunia ke II. Selanjutnya penulis membeberkan kekayaan teorinya mengenai pengertian konstitusi, muatan materi konstitusi, supremasi konstitusi dan konstitusionalisme. Bab awal tersebut sekaligus menjadi titik tolak dan sandaran penulis dalam membahas materi-materi di bab selanjutnya.
Di bab selanjutnya, penulis membahas mengenai cita negara (staatsidee) dalam UUD 1945. Pada bagian ini dikupas pandangan-pandangan para founding fathers mengenai cita negara yang ingin dibangun oleh bangsa Indonesia. Pembahasan dalam bab ini sekaligus memberi jawaban bahwa bukanlah paham negara integralistik-nya Soepomo yang dianut oleh UUD 1945. Pendapat penulis tersebut disandarkan pada beberapa argumentasi, salahsatunya karena rumusan dasar negara yan kemudian diterima adalah rumusan yang dibuat oleh Panitia Sembilan, dimana Soepomo tidak menjadi anggotanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa konsepsi Soepemo mengenai paham Negara integralistik/organis tidak dapat dipandang mendominasi gagasan-gagasan dalam UUD 1945 karena UUD 1945 merupakan kristalisasi dari berbagai unsure yang disampaikan sepanjang sidang-sidang BPUPK dan PPK.
Dengan diberikan sandaran teori pada bab lima mengenai urgensi reformasi konstitusi, Primadona pembahasan dalam buku ini baru dimulai pada bab enam. Pada bab ini penulis mulai menguliti materi hasil amandemen dengan membahas mengenai kelembagaan MPR. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan susunan MPR yang terdiri dari DPR dan DPD tersebut seolah mengarah pada pembentukan system dua kamar (bicameral). Namun menurut penulis, susunan MPR yang menyebutkan terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD, tidak tergambar konsep dua kamar. Sebab dalam susunan dua kamar bukan anggota yang menjadi unsure,tetapi badan, yaitu DPR dan DPD. Seperti halnya Congress Amerika Serikat yang terdiri dari Senate dan House of Representative. Kalau anggota yang menjadi unsure, maka MPR adalah badan yang berdiri sendiri di luar DPR dan DPD. Kedepan MPR mestinya berperan sebagai joint session antara DPR dan DPD, karenanya tidak perlu permanen.
Selain masalah kelembagaan MPR, penulis juga menyoroti khusus mengenai kompleksitas persoalan kelembagaan dalam kekuasaan kehakiman. Tiga lembaga dalam rumpun kekuasaan kehakiman MK, MA dan KY dibahas cukup mendalam. Menurut penulis, dampak dari pembatalan kewenangan pengawasan dalam UU KY tidak bisa direspon hanya dengan mengubah UU KY, tetapi harus dibenahi dari desain konstitusionalnya dalam UUD 1945. Begitu juga mengenai pembagian kewenanagan anatara MA dan MK juag harus dikaji ulang.
Di bab terakhir buku, penulis mengetengahkan bahasan mengenai relasi Presiden dan DPR. Pada saat terjadi reformasi konstitusi muncul kesepakatan dasar untuk memperkuat sistem presidensialisme di Indonesia. Namun kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati secara konsisten oleh MPR yang membidani amandemen. Pembongkaran konstruksi presidensialisme dalam UUD 1945 secara signifikan pada Perubahan Pertama tahun 1999, kemudian penguatan kelembagaan DPR pada Perubahan Kedua tahun 2000, bukanlah melahirkan keseimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden. Yang terjadi justru munculnya aroma “sistem parlementer” karena bandul kekuasaan telah bergerak secara ekstrim ke arah legislative heavy. Hal ini sangat berpotensi memunculkan political deadlock antara dua cabang kekuasaan tersebut.
Sementara upaya penerapan sistem presidensil kaitannya dengan penggunaan sistem multi partai juga mendapat perhatian tersendiri. Dengan berpijak pada beberapa pandangan teoritikus perbandingan politik seperti Scott Mainwaring, penulis memberi konstatasi bahwa kombinasi antara sistem presidensil dengan sistem multi partai adalah upaya kawin paksa. Sebuah kombinasi yang sulit.
Bagian paling hulu, buku ini ditutup dengan kajian mengenai urgennya calon Presiden perseorangan. Hemat penulis, dengan diberikannya tempat pada calon perseorangan di pentas pilkada, mestinya wakil-wakil rakyat terbuka jiwa demokrasinya dengan mengupayakan jalan konstitusional bagi kehadiran calon presiden perseorangan. Dengan demikian upaya menuju demokrasi yang terkonsolidasi tidak lagi jauh panggang dari api. (Elza Faiz)
Dimuat dalam Bulletin KY edisi Februari-Maret 2009
Label: Hukum, Konstitusi
Oleh: Elza Faiz
(Hasil Penelusuran Penulis di PA Kendal, di muat di Bulletin Komisi yudisial RI edisi Februari-Maret 2009)
Buramnya wajah dunia peradilan di Indonesia, sedikit banyak disumbang oleh maraknya praktek pungutan liar. Praktek haram tersebut seolah menjadi bagian yang hampir integral dalam setiap proses penanganan perkara. Faktor itu pula yang menjadi penyebab rendahnya trust masyarakat terhadap badan peradilan. Ditengah fenomena menyedihkan itu, sebuah kabar baik muncul di Pengadilan Agama Kendal. PA yang telah berusia lebih dari 70 Tahun tersebut membuat kebijakan penting yaitu menerapkan transparansi biaya perkara. Meski barulah sebuah langkah awal, namun didalamnya terkandung momentum besar untuk melakukan reformasi peradilan secara menyeluruh.Sampai saat ini, sangat sedikit badan peradilan yang berani menerapkan transparansi biaya perkara. Diantara yang sedikit itulah Pengadilan Agama (PA) Kendal tampil ke permukaan. PA yang dibentuk berdasarkan STBL tahun 1882 Nomor 152 Jo STBL tahun 1937 Nomor 116 dan 610 itu seperti memberikan secercah harapan bagi para pencari keadilan dan tegaknya wibawa peradilan. Kelahiran kebijakan tersebut ditengah suburnya praktek pungutan liar seolah mengingatkan kita pada pepatah klasik Skotlandia,”it’s better to light the candle than to curse the darkness” (lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan).
Upaya untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara sudah dirintis PA Kendal sejak pertengahan tahun 2007, namun baru terealisasi secara efektif pada awal 2008. Dengan kebijakan ini, pihak yang mengajukan perkara akan mendapatkan informasi yang jelas mengenai berapa uang panjar perkara yang harus dibayar. Penetapan uang panjar perkara ditentukan berdasarkan taksiran biaya perkara di setiap tingkat pengadilan.
Di pengadilan tingkat pertama misalnya, taksiran uang panjar ditentukan berdasar empat item, yaitu item biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya pemanggilan para pihak dan materai. Sementara di tingkat banding, itemnya adalah, biaya pendaftaran banding, biaya redaksi, biaya pemberitahuan (terdiri dari biaya pernyataan banding, memori banding, kontra memori banding, inzage, dan isi putusan banding), biaya banding ke PTA, dan biaya pemberkasan. Begitu juga di tingkat kasasi PA Kendal telah menaksir dengan beberapa item yang diperlukan.
Sebagai mekanismenya, pihak yang mengajukan perkara diharuskan membayar panjar biaya perkara melalui Bank Muammalat setelah melakukan registrasi. Bila setelah perkara diputus ternyata ada kelebihan biaya perkara, maka majlis hakim akan memerintahkan pihak yang bersangkutan untuk menghubungi kasir. Melalui kasir inilah sisa uang panjar akan dikembalikan. Sisa uang panjar ini juga diumumkan secara terbuka melalui laman PA Kendal. Sungguh sebuah teladan yang patut ditiru oleh badan peradilan lainnya di Indonesia.
Semangat yang Melatari dan Hambatan
Menurut Ketua PA Kendal, semangat utama yang melatari kebijakan tersebut adalah upaya untuk memberikan access to justice kepada publik. Publik dengan demikian memiliki informasi yang jelas dan tidak ragu lagi untuk mengayunkan kakinya untuk berperkara di PA Kendal. Kebijakan ini juga diharapakan menjadi inspirasi badan peradilan di seluruh Indonesia sekaligus menjadi akhir dari sejarah praktek pungutan siluman yang selama ini bergelayut. Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam melahirkan kebijakan tersebut bersandar pada SK Ketua MA No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan. Meski SK ini keluar di tahun 2007, namun belum banyak badan peradilan yang mempraktekkan amanat tersebut.
Sebagaimana hukum alam perubahan yang selalu menimbulkan resistensi bagi orang-orang yang tidak bisa terbawa. Maka kebijakan PA Kendal menerapkan kebijakan tersebut juga bukan bebas tantangan. Awalnya kebijakan ini ada yang mencibir sebagai upaya yang sok bersih atau moralis. Namun dengan keteguhan prinsip, PA Kendal tetap lurus melangkah.
Sementara hambatan internal lebih pada terbatasnya SDM, dana dan infrastruktur yang belum cukup maksimal untuk membantu. Selain itu, hambatan lainnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sebab mayoritas para pencari keadilan di PA Kendal mayoritas berlatar sosial menengah kebawah. Hal ini menyebabkan mereka belum cukup akrab dengan media online yang dipilih PA Kendal sebagai media sosialisasi biaya perkara. Persoalan ini membuncahkan keinginan PA Kendal untuk memassifkan informasi lewat media lainnya seperti sosialiasi langsung kepada masyarakat, namun lagi-lagi terbatasnya dana membuat rencana itu sulit terlaksana.
Penerapan Sistem Teknologi Informasi melalui Pemotongan SPPD
Sebagai media untuk menerapkan kebijakan transparansi biaya perkara, PA Kendal telah menerapkan system teknologi informasi. Terhitung mulai 2008, PA Kendal membuat laman/website khusus dengan alamat http.pa-kendal.net. Melalui laman inilah biaya perkara di PA Kendal di publish. Tidak hanya menyangkut biaya perkara, laman ini juga mem-publish jadwal sidang perkara, rekap perkara, rekap laporan keuangan perkara, informasi yang umum mengenai hukum dll.
Menariknya, sejarah penerapan teknologi informasi di PA Kendal berangkat dari anggaran o rupiah. Artinya tidak ada alokasi angaran sepeserpun untuk mewujudkan program tersebut. Namun dengan niat yang kuat, Ketua PA Kendal membuat strategi kebijakan tersendiri. Strategi yang dipilih yaitu dengan cara memotong 10% dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas). Dari sinilah kemudian PA Kendal mendapatkan biaya untuk menerapkan system teknologi informasi.
Perkara yang Masuk
Dalam menjalankan kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara, jenis perkara yang masuk ke PA Kendal kebanyakan kasus perceraian. Jenis perkara ini bahkan mencapai 80% dari seluruh perkara yang masuk. 20 persen sisanya adalah mengenai perkara izin poligami, pembatalan nikah, waris dll.
Sesuai prinsip peradilan yang mengharuskan berlangsung secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Kendal mampu menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu rata-rata sekitar 2-3 bulan. Kecuali perkara yang para pihaknya berkedudukan di luar negeri, PA Kendal menentukan batas maksimal penyelesaian perkara dalam waktu 6 bulan.
Dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah
Pendahuluan Gelombang diskursus mengenai pentingnya kehadiran calon independen dalam panggung pemilu sejatinya sudah mulai menyeruak ke publik saat draft RUU pilpres Tahun 2003 dibahas. Diskursus tersebut selain sebagai wacana alternatif juga didasari spirit akan pentingnya perluasan hak demokrasi bagi rakyat dalam konteks right to be candidate (tidak hanya right to be vote). Namun, perjuangan untuk mengusung calon independen dalam pilpres terbentur kokohnya tembok yuridis, karena UUD 1945 pasal 6A ayat (2) memberikan batasan tegas bahwa pintu pencalonan presiden hanya di izinkan melalui parpol atau gabungan parpol. Begitu juga dalam UU No 23 Tahun 2003 tentang pilpres sama sekali tidak mengintrodusir kehadiran calon independen.
Sayangnya, amanat tersirat yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut gagal disikapi secara brilliant oleh para pembentuk UU, bukti empirisnya pasal 59 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 telah memberikan garis demarkasi yang tegas bahwa pencalonan kepala daerah hanya menjadi wewenang parpol atau gabungan parpol. Bahkan, pada pasal 56 ayat (2) parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengajukan pasangan calon apabila memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum.
Tidak diakomodirnya calon independen dalam pilkada ini kontan membuat gerah sejumlah kalangan, karena itu akan berdampak pada pemilih yang sejak awal seperti sudah ‘disandera’ untuk memilih calon yang di plot oleh parpol. Atau dengan kata lain alaf baru ‘pembajakan’ demokrasi telah berlangsung secara purna di Indonesia. Kebijakan tersebut juga sebuah manifestasi betapa fenomena oligarki parpol menemui bentuk nyatanya. Parpol dengan demikian telah menguasai sistem pemilihan penguasa dari hulu hingga ke hilir; mulai dari pemilihan presiden hingga ke bupati/walikota. .
Berangkat dari kegeraman itu pulalah salah satu anggota DPD RI, Bim Benyamin mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK kembali menolak. Dalam salah satu pertimbangannya MK berpendapat bahwa pengusulan calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus melalui partai politik hanya merupakan mekanisme atau tata cara mengenai bagaimana pemilihan kepala daerah tersebut dilaksanakan. Dengan demikian, hal tersebut sama sekali tidak menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintahan, sepanjang syarat pengusulan melalui partai politik dilakukan sehingga rumusan diskriminasi dalam UU HAM tidak dilanggar.
Kini perjuangan untuk meng-goalkan calon independen dalam pentas pilkada kembali ditempuh melalui jalur Judicial Review ke MK. Kali ini yang mengajukan adalah Lalu Ronggolawe, anggota DPRD Lombok Tengah. Pengajuan atas dua kasus yang sama tersebut di mungkinkan karena menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2006 hal itu dimungkinkan sepanjang didasari argumentasi konstitusional yang berbeda.
Upaya re-inkarnasi tuntutan tersebut secara politik juga di picu oleh dua hal, pertama, kemenangan pasangan Irwandi Yusuf dan…. sebagai kandidat independen dalam pilkada Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Selain itu minimnya kontestan dalam pilkada dibeberapa daerah, seperti Pilkada Kota Yoyakarta dan Pilkada Provinsi DKI Jakarta yang hanya tersedia dua pasang calon juga menjadi pendorong tersendiri. Sebab minimnya pilihan akan beresiko terhadap kualitas sebuah pagelaran demokrasi. Kedua, dipicu oleh justifikasi bahwa parpol dianggap telah gagal sebagai engine dalam memproduksi pemimpin nasional. Dalam kondisi seperti itu, sebagian pengamat kemudian melancarkan teori perlunya katup pengaman dalam setiap proses demokrasi untuk rekruitmen kepemimpinan.
Tulisan ini selanjutnya di konstruk untuk menyibak poin-poin penting tentang kehadiran calon independen dalam panggung pilpres dan pilkada. Termasuk didalamnya akan sedikit mengungkap tentang potret buram wajah parpol di Indonesia terkait dengan relevan tidaknya parpol sebagai satu-satunya pintu pencalonan pilkada.
Pentingnya Calon Independen Dalam Pilpres dan Pilkada
Ada beberapa argumentasi yang dapat di jadikan dasar untuk menyingkap tabir akan pentingnya calon independen, berikut penjelasannya;
1. Mengamputasi Praktik Money Politics Dalam Pengajuan Kandidat
Gagasan demokrasi langsung dalam memilih pemimpin politik dari perspektif antikorupsi sejatinya guna menghindari jual beli suara di parlemen, selain guna meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas publik mereka. Bentuk politik uang tergantung dengan sistem pemilu yang diterapkan. Ada empat moda korupsi pemilu yang bertemali dengan politik uang, yaitu beli suara (vote buying), beli kandidat (candidacy buying), manipulasi pendanaan kampanye dan manipulasi administrasi dan perolehan suara (administrative electoral corruption).
Dalam konteks pemilihan langsung, praktik beli suara hampir tidak efektif, karena skalanya yang amat luas, sehingga pembelian suara dalam jumlah besar tidak akan menjamin adanya loyalitas pemilih yang dibeli. Berbeda tentunya dengan politik uang di Parlemen dengan jumlah pemilih yang kecil dan relatif homogen akan lebih aman, mudah, dan murah.
Namun, bebas dari satu mode korupsi tidak otomatis akan bebas pada mode korupsi yang lain. Dalam Pilpres dan terutama Pilkada, dengan adanya kebijakan yang menggariskan bahwa satu-satunya pintu untuk pencalonan kepala daerah hanya melalui partai politik dan gabungan partai politik yang menguasai 15 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 15 persen dari akumulasi jumlah suara pemilu legislatif, maka sangat dikhawatirkan akan terjadi korupsi pembelian kandidat (candidacy buying).
Modus operandinya bisa jadi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat akan mendekati calon yang berkantong tebal lalu menjual tiket kewenangannya pada sang calon, tentu saja disertai bandrol harga dan kontrak politik ekonomis tertentu. Atau seperti yang ditulis Teten, bisa juga parpol menggelar semacam tender terbuka untuk mencari calon, dan sudah dapat dipastikan bahwa tender akan di menangkan oleh the highest bidder (penawar tertinggi).
Praktik semacam itu semakin dimungkinkan karena dua hal, pertama, tidak adanya ketentuan yang jelas dan tegas dalam undang-undang mengenai pelarangan politik uang dalam seleksi pencalonan kandidat. Kedua, menurut Todung , di hadapkan pada persoalan parpol di indonesia yang belum bisa mandiri secara finansial dengan mengandalkan iuran dari anggotanya. Berbeda dengan parpol di luar negeri yang relatif cukup seattle dari iuran angotanya. Kondisi tersebut membuat partai-partai di indonesia tergerak untuk mencari sumber pendanaan dari luar yang rawan terhadap terjadinya praktek korupsi.
Dalam kenyataan di lapangan, kekhawatiran di atas menemui bentuk nyata, seperti yang disuarakan oleh I Wayan Sudirta, salah satu anggota DPD RI bahwa ia mendengar calon yang mendaftar untuk mencalonkan diri di pilkada lewat partai sudah dimintai uang muka Rp 800 juta, kalau jadi kepala daerah ditambah Rp 1, 2 miliar. Salah satu sebabnya menurut I Wayan adalah karena kelemahan UU No. 32 tahun 2004 yang hanya mengakui parpol sebagai satu-satunya pemegang tiket di pilkada. Sehingga parpol dapat memeras calon kepala daerah agar bisa diloloskan dalam proses pencalonan.
Dengan demikian, dari perspektif anti korupsi, konsepsi pemilihan langsung masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Sebab didalamnya masih ada rumusan yang memungkinkan terjadinya praktik candidacy buying. Untuk mengeliminasi praktik tersebut, selain harus ada ketentuan yang ketat mengenai pelarangan politik uang dalam proses pencalonan, juga harus ada kebijakan baru yang memungkinkan calon untuk dapat maju secara perorangan tanpa harus membeli tiket pada parpol, yaitu menyokong tampilnya calon independen.
2. Membebaskan Calon Terpilih dari Jerat Konsesi Parpol.
Salah satu kelebihan pemilihan langsung adalah kandidat terpilih tidak perlu terikat pada konsesi parpol atau faksi-faksi politik yang memilihnya. Ini diperlukan agar kandidat terpilih dapat berdiri diatas setiap kepentingan dan mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut. Dalam konteks pilpres misalnya, Apabila Presiden terpilih tidak dapat mengatasi kepentingan-kepentingan parpol, maka kabinet yang dibentuk cenderung merupakan kabinet koalisi parpol dan bukan kabinet kerja. Padahal pada masa krisis ekonomi seperti sekarang ini, yang kita perlukan adalah kabinet kerja. Sementara pada konteks pilkada, apabila kepala daerah terpilih tidak mampu keluar dari bayang-bayang konsesi politik parpol, maka sulit baginya untuk bekerja secara otonom. Hal ini kemudian akan berpengaruh terhadap netralitas kebijakan yang akan digulirkannya.
Sarat otonomi kekuasaan eksekutif tersebut bila dikaitkan dengan kebutuhan sistem pemerintahan presidensial juga relevan, karena akan menciptakan cheks and balances antara eksekutif dan parlemen. Sebab memang dalam sistem presidensiil, kekuasaan antara eksekutif dan parlemen berada dalam posisi seimbang/sejajar.
Namun, sesungguhnya untuk mewujudkan kemandirian eksekutif dan bebas dari konsesi parpol, sebenarnya tidak cukup hanya dengan pemilihan langsung, tetapi lebih dari itu proses kontestasi kandidat dari awal juga harus di-drive agar kandidat tidak harus memakai parpol sebagai kendaraan politiknya. Sebab walaupun dipilih secara langsung, tetapi proses pencalonan masih wajib dan mutlak melalui parpol, maka sang calon tetap akan merasa berhutang politik terhadap parpol sebagai kendaraan yang mengusungnya.
Contoh paling mutakhir adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memenangkan kontestasi pilpres langsung kemarin. Ketika ia dipilih langsung oleh rakyat, mestinya ia percaya diri dan tidak perlu mendasarkan kabinetnya dengan memasang banyak kaki partai didalamnya. Sebab yang berjasa menaikkan dirinya menjadi Presiden adalah suara rakyat, bukan suara partai. Hal itu juga sejalan dengan bangunan sistem pemerintahan presidensil yang dicirikan dengan kuatnya legitimasi dan wewenang Presiden untuk merancang komposisi pemerintahan. Tetapi SBY tidak mampu menempatkan diri pada posisi itu karena dia berangkat dengan kendaraan gabungan partai, sehingga ia tidak mampu melepaskan dirinya dari berondongan tuntutan kekuasaan pragmatis partai yang membopongnya. Fenomena ini sekaligus menunjukkan sebuah bentuk paradoks demokrasi di Indonesia.
Dalam pilkada juga berpotensi demikian, dengan adanya ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (2) dan pasal 59 ayat (1) bahwa satu-satunya pintu pencalonan adalah parpol atau gabungan parpol yang menguasai 15 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 15 persen dari akumulasi suara pemilu legislatif. Maka mustahil sistem ini akan membebaskan kepala daerah terpilih untuk dapat berdiri otonom. Apalagi dengan threshold 15 persen maka akan semakin banyak parpol yang di butuhkan sebagai kendaraan politiknya. Konsekuensinya akan memposisikan presiden dan kepala daerah seperti di kerubung atau dikeroyok oleh kepentingan banyak parpol yang mengusungnya atas nama balas jasa.
Berangkat dari analisis itu, maka dapat dipastikan bahwa kehadiran calon independen menjadi kontekstual dan relevan untuk menciptakan kemandirian eksekutif (baik presiden maupun kepala daerah) agar dapat berdiri di atas semua kepentingan. Sekaligus untuk mengeliminasi paradoks demokrasi di Indonesia yang makin mewujud.
3. Sebagai Substitusi Kekecewaan Rakyat Terhadap Calon Pilihan Parpol.
Reformasi yang menyeruak di penghujung mei 1998 dan ditandai dengan tumbangnya Soeharto dari kursi kekuasaan, awalnya disambut rakyat dengan suka cita dan gegap gempita. Rakyat menganggap bahwa inilah momentum untuk keluar dari ‘neraka’ krisis yang tak henti-henti menderanya. Mereka pun menggantungkan ekspektasi bahwa pemerintah pasca Soeharto akan mampu memberikan insentif dalam mewujudkan impiannya tersebut. Salah satu bentuk ekspektasinya ditunjukkan dengan ledakan partisipasinya dalam pemilu 1999 yang mencapai 90 persen angka partisipasi. Bahkan Arief Budiman, yang dikenal sebagai pencetus golput dalam pemilu 1971, ternyata pada pemilu 1999 dilaporkan menggunakan hak pilihnya karena dia memiliki harapan akan terjadi perubahan mendasar.
Namun, ekspektasi akan terjadinya perubahan mendasar pasca pemilu 1999 tak kunjung terjadi, alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, wakil-wakil rakyat yang notabenenya berasal dari parpol justru ‘mabok’ dengan kepentingannya sendiri. Sementara kemiskinan, ketidakadilan, kenaikan harga, konflik horizontal, ketidakamanan dan rasa takut ancaman kejahatan, dan lain-lain yang dialami rakyat seolah luput dari perhatian.
Faktor tersebut menancapkan kekecewaan tersendiri bagi rakyat terhadap elit-elit parpol. Akibatnya, pada pemilu 2004 sebagai pemilu kedua pasca reformasi, angka partisipasi rakyat/pemilih mengalami penurunan menjadi 84 persen, Penurunan angka partisipasi tersebut kemudian terus meluas dalam Pilpres, dimana pada pemilihan Presiden putaran pertama tercatat angka 78 persen partisipasi pemilih dan menurun lagi dalam pilpres putaran kedua yang hanya menyentuh 75 persen.
Tidak berhenti sampai di pilpres, angka penurunan partisipasi pemilih terus anjlok sampai ke pilkada. Buktinya dalam pilkada kabupaten/kota ditemukan fakta politik bahwa jumlah ‘golput’ lebih besar prosentasenya dibandingkan dengan prosentase perolehan suara pasangan pemenangnya. Di sejumlah daerah, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput mencapai angka 30 persen. Bahkan Di daerah lain ada yang mendekati 50 persen. Di Surabaya, misalnya, golput mencapai 48,32 persen atau 934.794 pemilih. Jumlah ini hampir dua kali lipat pemilih Pasangan Bambang DH – Arief Affandi, pemenang pemilihan dengan 492.999 pemilih. Sementara dalam Pilkada Kota Yogyakarta yang sempat tertunda selama empat bulan akibat calon tunggal, jumlah pemilih hanya menyentuh angka 52,..persen. dari 358.000-an pemilih.
Menurunnya angka partisipasi rakyat tersebut bila tidak diantisipasi akan terus meluas seiring dengan kekecewaan mereka terhadap elit. Akibatnya, pemilu secara substantif akan cacat secara demokratis, karena tidak disertai partisipasi mayoritas rakyat. Dalam kondisi seperti itu, Menurut Olle Tornquist, maka yang akan terjadi dalam demokrasi di Indonesia adalah munculnya hantu ‘demokrasi kaum penjahat’.
Untuk menjawab persoalan di atas, maka kemunculan calon independen bisa menjadi ‘obat’ alternatif. Kehadirannya dalam konteks ini setidaknya memiliki tiga arti penting, pertama, sebagai substitusi kekecewaan rakyat terhadap ketidakbecusan calon-calon yang di usung oleh parpol, sekaligus sebagai katup pengaman dalam setiap proses demokrasi. Kedua, akan berkontribusi terhadap perluasan hak-hak konstitusional rakyat, baik dalam konteks right to vote maupun right to be candidate. Dalam konteks right to vote misalnya, adanya substitusi akan membuat rakyat/pemilih lebih memiliki banyak preferensi dan tidak lagi di “sandera” untuk memilih calon yang di plot oleh parpol. Sementara dalam konteks right to be candidate, rakyat akan dapat berkontestasi langsung secara perorangan tanpa harus ‘berselingkuh’ atau di paksa ‘kawin’ dengan parpol, sebab belum tentu rakyat/sang kandidat yang akan tampil memiliki kesamaan ideology, visi dan misi yang seirama dengan semua parpol yang ada.
Ketiga, sejalan dengan praktik berdemokrasi rakyat indonesia yang tercermin dalam praktik pemilihan kepala desa, dimana dalam setiap pemilihan kepala desa apabila calon/kandidatnya tunggal, maka disediakan “kotak kosong” sebagai lawan. “kotak kosong” tersebut merupakan simbol oposisi gaya desa. Bahkan dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih memilih “kotak kosong”. Bayangkan kalau kreasi genius gaya desa ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi seperti pemilu legislatif, pilpres maupun pilkada, maka dalam situasi seperti sekarang, bisa jadi yang menang atau yang menjadi anggota DPR, Presiden, Gubernur, Bupati/walikota adalah “sang kotak kosong”. Dalam konteks kekinian, “kotak kosong” tersebut dapat di tafsirkan sebagai kandidat independen.
Dengan demikian, adanya substitusi tersebut, bisa jadi akan menyegarkan kembali semangat rakyat untuk berpartisipasi dan berkontestasi, sebab hak-hak konstitusional dan tradisi berdemokrasi mereka kini telah diakomodir. Pilpres dan pilkada pun akan menemukan kembali “wajah” demokratisnya.
4. Menghambat Laju Kelompok Oligarki Kapitalis Lama dan Melempangkan Jalan Reformasi.
Tumbuh suburnya kekuatan kapitalis domestik di Indonesia pada penghujung dekade 80-an hanya dapat dinarasikan dengan menghubungkannya pada peran negara yang sangat dominan dan sentralistik. Tidak saja dengan monopoli langsung atas akses sumber daya ekonomi tetapi juga posisinya yang sangat menentukan dalam pengaturan dan pengalokasiannya. Namun demikian, adalah keliru untuk membayangkan bahwa sistem pengaturan dan pengalokasian akses sumber daya ekonomi itu dilakukan melalui cara cara fair sebagaimana yang terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalis liberal melainkan melalui jaringan patronase yang berpusat pada soeharto. Jaringan patronase ini sendiri melibatkan para anggota keluarga Soeharto, klik politik petinggi negara, dan segelintir kapitalis Tionghoa.
Sistem kapitalisme negara sendiri awalnya dibangun dengan mendominasi minyak, pertambangan dan sektor-sektor sumberdaya alam, infrastruktur, perbankan, dan perdagangan. Kapitalisme negara kemudian mencapai puncak selama tahun-tahun boom minyak 1978-1982, dimana koper-koper negara padat dengan petrodolar. Akan tetapi dalam perkembangannya, sistem kapitalisme negara terpecah juga oleh krisis anjloknya harga minyak pada tahun 1981-1982 dan sekali lagi pada tahun 1986. Krisis anjloknya harga minyak secara dramatis tersebut menggeser pilihan-pilihan bagi para pemain utama. Hal ini menjadi lampu kuning bagi muculnya kebutuhan untuk memobilisasi sumber-sumber dana investasi baru dari sektor swasta dengan membangun industri-industri ekspor dan membangun basis-basis pemasukan baru. bahkan dalam perkembangan selanjutnya krisis ini juga mengakibatkan lembaga donor internasional melakukan desakan kepada pemerintah untuk menjalankan paket deregulasi ekonomi.
Namun, deregulasi yang awalnya dimaksudkan untuk memupus praktik-praktik monopoli negara atas berbagai sumber daya ekonomi dalam rangka menumbuhkan sebuah perekonomian yang lebih berorientasi kepada pasar liberal gagal diwujudkan. Hal ini tidak lain karena para penikmat deregulasi adalah kaum oligarki. Bukannya meliberalkan pasar, yang terjadi justru melicinkan jalan bagi pemindahan monopoli negara atas akses sumberdaya ke tangan para oligarki. Pada titik inilah ‘penjarahan sistematis’ yang dilakukan kelompok oligarki atas berbagai akses sumberdaya produktif yang sebelumnya berada dibawah kendali negara dimulai.
Lebih dari sekedar menguasai akses ke berbagai sumberdaya ekonomi, kaum oligarki (dalam bahasa Vedi R Hadiz, kelompok ini disebut sebagai predator) juga berupaya melakukan penguasaan terhadap lembaga-lembaga politik sebagai instrumen untuk menjamin langgengnya dominasi mereka. Karena itu, sejak dekade 1980-an, Golkar yang sebelumnya partainya negara segera beralih sebagai kendaraan politik kaum oligarki. Mengingat bahwa partai ini kerap-kali memenangkan pemilu, maka tidaklah mengherankan kalau kaum oligarki ini juga memperoleh posisi di parlemen. Kondisi inilah yang terus bertahan selama sekitar satu dekade hingga akhirnya mengantarkan Indonesia terhempas badai krisis financial ditahun 1997 dan menyapu struktur bangunan ekonomi politik orde baru ditahun 1998 yang ditandai dengan terjungkalnya salah seorang diktator paling kuat didunia Soeharto dari kursi kekuasaannya.
Bersamaan dengan itulah, sejumlah analis baik dalam maupun luar negeri mulai melontarkan gagasan teori bahwa perjalanan Indonesia pasca soeharto pasca 1998 akan menempuh trayek mulus untuk mencapai format politik demokratis dan ekonomi liberal. Namun kenyataannya, meskipun struktur ekonomi-politik orde baru runtuh berkeping-keping, perubahan-perubahan yang terjadi hanyalah pada konteks, dan oleh karena itu, ia tidak mengubah basis material yang sesungguhnya. Sebab proses dominasi elit orde baru beserta kalangan oligarki tidak saja terhadap politik dan ekonomi, tetapi juga terhadap civil society pada dasarnya tetap berlangsung. Perbedaannya dengan masa lalu terletak pada cara melanggengkan dominasinya. Jika pada masa lalu dominasi dilakukan dengan menggunakan instrumen otoritas sentral negara, maka pada era pasca Soeharto dominasi dilakukan melalui berbagai partai politik, pemilu, parlemen, dan desentralisasi.
Bersandar dari kajian Verdi di atas, maka pilpres dan pilkada akan menjadi salah satu sasaran strategis bagi kaum oligarki kapitalis lama yang dibesarkan Orde Baru untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan monopoli ekonominya dengan cara merebut jabatan puncak di eksekutif. Apalagi dengan kebijakan yang hanya mengakui parpol sebagai satu-satunya pemegang kunci pencalonan, maka dengan kekuatan finansial yang ia punya akan memudahkan kaum oligarki ini untuk memonopoli kontestasi pencalonan dengan membeli tiket pada parpol. dan pada akhirnya mereka jugalah yang akan tampil sebagai penguasa-penguasa terdepan di negeri ini. kalau hal ini terjadi, tentu jalan reformasi akan semakin terjal dan berliku sehingga mimpi untuk menciptakan demokrasi yang terkonsolidasi menjadi makin jauh panggang dari api.
Karena itu, untuk menghambat laju mereka dalam membangun kerajaan predatornya, sekaligus untuk melempangkan jalan reformasi, maka pilpres dan pilkada harus membuka pintu seluas-luasnya untuk kontestasi calon, termasuk pintu bagi calon independen, agar rakyat dari berbagai latar belakang dapat berkontestasi secara fair, adil dan demokratis. Dengan demikian, terbuka peluang lahirnya ‘nahkoda-nahkoda’ di daerah yang mampu menyelami bahasa dan kebutuhan rakyatnya.
5. Bercermin dari Pengalaman Pilpres, Pemilihan DPD, dan Pilkada yang Telah Berlangsung.
Pemilihan Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dan Pilkada langsung yang telah digelar setidaknya dapat dijadikan referensi untuk penyelenggaran pilpres dan pilkada ke depan. Dalam konteks pilpres misalnya, sejak putaran pertama pemilihan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungguli lawan-lawannya dengan selisih cukup besar, padahal ia hanya didukung oleh sejumlah partai kecil.
Pada putaran pertama SBY hanya didukung oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Total perolehan suaranya kurang lebih hanya sekitar 10 persen. Jumlah ini jauh dibawah perolehan suara SBY, yakni 36 persen. Ia mengalahkan Megawati yang berkekuatan PDI Perjuangan (setidaknya 18 persen), dan Wiranto yang berkekuatan Partai Golkar dan PKB (setidaknya 32 persen). Di putaran kedua ia mengalahkan Megawati dengan perolehan suara 61 persen, padahal total pemilih partai yang resmi mendukung Megawati (PDIP, Partai Golkar, PPP, PDS, PDU, dan sejumlah partai kecil lainnya) diatas 50 persen.
Dalam Pemilu untuk DPD juga demikian, kalau memperhatikan latar belakang anggota DPD terpilih sekarang, hanya 6 orang dari 128 anggota DPD (sekitar 5 persen) yang berlatar belakang kental partai politik. Selebihnya adalah tokoh-tokoh yang relatif tidak mempunyai latar belakang aktif di partai politik. Mereka pengusaha, professional, intelektual, birokrat, atau tokoh Ormas.
Sementara dalam Pilkada yang telah dilangsungkan selama bulan juni 2005 juga menyodorkan fakta paradoksal bahwa tidak ada korelasi kuat antara dukungan rakyat pada partai dalam pemilu legislatif dan dalam pilkada. Partai-partai yang menang dalam pemilu legislatif banyak mengalami kekalahan telak dalam pilkada. Sedangkan partai kecil atau gabungan partai guram justru muncul dengan kemenangan meyakinkan. Persis seperti yang terjadi dalam pilpres.
Di Semarang misalnya, pasangan Sukawi Sutarip dan Mahfudz Ali yang unggul mutlak dengan perolehan suara di atas 73 persen, bukan dicalonkan oleh PDI Perjuangan atau Partai Golkar yang dalam Pemilu Legislatif 2004 menduduki peringkat teratas. Sebaliknya, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan justru jeblok dan menduduki urutan paling bawah. Demikian juga yang dicalonkan Partai Golkar, hanya mencapai peringkat ketiga dengan selisih perolehan suara yang sangat tajam. Hal serupa juga terjadi di beberapa daerah lain.
Demikian juga dengan Pilkada di Banyuwangi, pasangan Ratna Ayu Lestari dan Yusuf Noris yang notabenenya hanya didukung oleh 18 partai kecil (non parlemen), mengalahkan empat kandidat lain yang didukung partai besar seperti pasangan Akhmad Wahyudi – HM Eko Sukartono yang dicalonkan PKB, pasangan Masduki Suut – Syafii yang di sokong oleh koalisi PPP dan Partai Demokrat, pasangan Susanto Suwandi – Abdul Kadir dari partai Golkar, dan pasangan Ali Sahroni – Yusuf Widjiatmoko yang di dukung PDIP.
Kalaupun pada beberapa daerah yang dimenangkan oleh pasangan calon yang didukung parpol besar, dimungkinkan kemenangan itu bukan disebabkan karena bergeraknya mesin partai sebagai vote getter, tetapi lebih disebabkan oleh faktor popularitas sang calon, selain itu juga disebabkan faktor bahwa calon yang bersangkutan adalah calon incumbent (pejabat terdahulu). Berdasar catatan litbang Media Indonesia misalnya, dari 106 daerah (khususnya kabupaten/kota) yang pilkada-nya diikuti oleh calon incumbent, yang kalah hanya 30 daerah.
Bahkan pilkada di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, sebagai satu-satunya pilkada yang yang di ikuti calon independen, kontestasi pada akhirnya di menangkan oleh pasangan IrwandiYusuf dan…sebagai kandidat independen. Kenyataan di atas menunjukkan bahwa parpol dalam pemilihan langsung adalah tidak penting. Karena ia terbukti tidak mampu menjadi mesin politik yang strategis dan menentukan. Dalam pemilihan langsung, menurut Lance Castles . rakyat akan lebih berfokus pada sosok sang calon dan relatif lepas dari keterikatan organisasional seperti parpol.
Fakta tersebut juga menasbihkan bahwa masyarakat pemilih di Indonesia semakin otonom. Mereka bukan lagi obyek pasif yang mudah didikte dan dijajah pilihan politiknya oleh keputusan partai yang acapkali sentralistik, pragmatis dan mengabaikan aspirasi konstituennya. Sebaliknya, masyarakat justru lebih berperan sebagai subyek otonom dan rasional yang secara sadar mampu menentukan sendiri calon pemimpinnya.
Karena itu, ketika partai-partai telah gagal sebagai kendaraan kemenangan calon. maka patut dipikirkan untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 6A ayat (2) beserta seluruh produk perundangan yang menghalangi tampilnya calon independen dalam panggung pilpres dan pilkada. Upaya ini bukan berorientasi untuk menggusur peran parpol atau dalam bahasa Ikrar Nusa Bakti adalah deparpolisasi, tetapi justru sebagai ikhtiar agar parpol memperoleh rival yang menyehatkan. Dengan demikian parpol akan memiliki spirit untuk berbenah, bukan untuk hancur seperti yang ditakutkan Ikrar.
7. Parpol Di Indonesia Bermasalah
Keberadaan partai politik adalah syarat bagi negara yang menggunakan sistem demokrasi. Indonesia yang bergerak menuju demokrasi juga membutuhkan parpol sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi. Menurut Harun Alrasid misalnya (dengan mengutip Gustav Radbruch) berpendapat bahwa “ kekuasaan rakyat berarti kekuasaan partai politik. Menentang eksistensi partai berarti menentang demokrasi”. Senada dengan Alrasid, Ichlasul Amal dengan tegas mengatakan, “ partai politik merupakan keharusan dalam kehidupan politik yang modern dan demokratis ”
Namun parpol yang diharapkan mampu membawa jalan demokrasi di indonesia menjadi on the right track, gagal melakukan tugasnya dengan baik. Berikut sedikit catatan tentang potret buram wajah parpol di indonesia (sekedar menunjuk beberapa saja) yang dapat dikaitkan dengan relevan tidaknya kebijakan yang menggariskan parpol sebagai satu-satunya pintu pencalonan pilkada:
a. Parpol tidak memiliki kontribusi dalam setiap sejarah perubahan besar di Indonesia.
Sejarah revolusi dan perubahan besar dalam republik ini sesungguhnya lahir tanpa kontribusi parpol didalamnya. Dimulai dari Sumpah pemuda 28 oktober 1928 yang merupakan tonggak kedua pendirian NKRI tidak ditemukan peran parpol. Sumpah pemuda lahir setelah diawali inisiatif beberapa pemuda revolusioner seperti Moh. Yamin, Suyoto Hadinoto, J.Leimina, Rohyani, W.R. Soepratman, Adnan K.Gani dan lainnya untuk mengadakan Kongres yang bertujuan untuk mempersatukan pemuda. Meskipun Belanda semula ingin mensabot kongres tersebut, namun cita-cita nasionalisme-lah yang menang. Maka pada tanggal 28 Oktober 1928 pukul 23.00 diwisma Indonesia, jalan Kramat 106, Jakarta dikumandangkan sumpah pemuda yakni; Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Indonesia. Ben Anderson menyebutkan, Sumpah pemuda itu sebagai revolusi pemuda tanpa parpol.
Parpol juga tidak menunjukkan keterlibatannya dalam proses menuju Indonesia merdeka. Proklamasi 17 Agustus 1945 lahir atas desakan para pemuda yang terus memaksa Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamirkan kemerdekaan setelah jepang luluh lantak atas serangan bom atom pasukan sekutu yang akhirnya membuat jepang menyerah.
Begitu juga saat tumbangnya orde lama ditahun 1966 yang didahului beberapa peristiwa, seperti pembunuhan tujuh jenderal AD pada 30 september 1965 , hiper inflasi yang mencapai 650 persen di tahun 1966. membuat mahasiswa yang didukung militer berdemonstrasi besar-besaran, sampai berujung pada tumbangnya orde lama sekaligus menjadi awal kelahiran orde baru. Di sini juga tidak terlalu terlihat peran parpol.
Sampai pada reformasi 1998 juga lahir tanpa kontribusi parpol, reformasi lahir dari massifnya gerakan mahasiswa, kekuatan pro demokrasi dan dari banyak tokoh-tokoh non parpol. Alih-alih memberikan kontribusi dalam sejarah reformasi, yang terjadi justru parpol dalam sejarah otoritarianisme orde baru melalui wakil-wakilnya di parlemen malah ikut menjadi rubber stamp dalam menunjang kekuasaan rezim predator tersebut.
Ironisnya sesudah Orde Baru tumbang, parpol mengambil keuntungan dengan mengambil alih kendali kekuasaan lewat tangan-tangannya di parlemen dengan meninggalkan mahasiswa, kekuatan prodemokrasi, bahkan juga meninggalkan rakyat. Parpol kemudian memproduk undang-undang yang dibuatnya sebagai instrumen pembenar kekuasaannya. Salah satu buktinya adalah dengan Undang-Undang monopolinya untuk pengajuan calon dalam Pilpres dan pilkada. Atas fenomena tersebut, Riswandha Imawan menyatakan keberangannya, dengan menulis bahwa parpol selalu menjadi free-rider (penumpang gelap) dari setiap perubahan-perubahan penting dalam sejarah politik di Indonesia. Tiap peristiwa politik yang menentukan nasib bangsa ini tidak pernah melibatkan parpol. Mulai Proklamasi 17 Agustus 1945, berdirinya Orde Baru, maupun kejatuhan Soeharto 1998. Bahkan, parpol hadir "karena undangan" pemerintah. Mulai pengisian Volksraad 1918, Maklumat Pemerintah 1945, sampai ke Maklumat Habibie 1999.
Memang, tidak progresifnya peran partai dapat juga dikaitkan karena partai dalam sejarah politik di Indonesia beberapa kali dipinggirkan oleh dominasi kekuasaan, ditahun 1960 misalnya, Masyumi dan PSI sebagai partai yang berpengaruh saat itu dibubarkan Soekarno karena tokoh-tokohnya dianggap terlibat pemberontakan. Sementara pada tahun 1973, tidak lama setelah Golkar memenangkan Pemilu 1971, Soeharto memaksa partai-partai yang ada untuk berfusi menjadi dua partai baru, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia. Bahkan di bulan juli 1996 Soeharto juga merusak PDI dengan menggusur Megawati Soekarno Putri dari kepemimpinan PDI yang berakibat munculnya kerusuhan.
Namun, ketika peranannya dipinggirkan, mestinya parpol dapat mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan besar. Belajar dari mahasiswa dan kekuatan pro demokrasi misalnya, ketika mereka di depolitisasi melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus pada tahun 1978 dan penyeragaman asas tunggal tahun 1982 , mahasiswa dan kekuatan pro demokrasi tidak tertidur, tapi justru terus melawan dan merongrong kursi kepresidenan Soeharto, sampai akhirnya lahir reformasi 1998 yang ditandai dengan tumbangnya penguasa totaliter tersebut.
Berangkat dari argumentasi sejarah kritis diatas, maka memberikan previllege pada parpol, termasuk pemberian kewenangan tunggalnya dalam pencalonan pilkada adalah kebijakan yang berlebihan dan a-historis. Karena kenyataannya parpol tidak memiliki sumbangan berarti dalam setiap sejarah perubahan besar di indonesia.
b. Parpol Tidak Serius Menggarap Kaderisasi.
Kaderisasi adalah urat nadi bagi sebuah organisasi termasuk partai politik. Kaderisasi merupakan proses penyiapan SDM agar kelak mereka menjadi para pemimpin yang mampu membangun peran dan fungsi organisasi secara lebih optimal. Mengutip pendapat George Sarton;
“Sebab hakiki dalam setiap kemunduran adalah urusan dalam, bukan urusan luar. Jika secara kebetulan kita menyaksikan sebatang pohon tumbang lantaran amukan taufan, maka seharusnya janganlah kita mengutuk taufan itu atas penumbangannya terhadap pohon tersebut. Semestinya ditujukan pada pohon itu sendiri, karena kebusukan bagian dalamnya”
Pendapat tersebut secara tersirat memberikan pressing betapa pentingnya pembenahan internal yang salah satu bentuknya adalah kaderisasi/pengkaderan. Secara formal misalnya, kaderisasi dapat dijalankan dengan menggunakan mediasi seperti event-event Trainning maupun pelatihan berjenjang, sedangkan secara informal adalah dengan teladan yang mesti ditunjukkan para senior partai.
Sayangnya, kaderisasi dalam parpol menjadi masalah yang tidak pernah disentuh dan digarap serius, yang terlihat partai hanya sibuk memproduksi milisi-milisi seperti satgas dll yang cenderung militeristik dan justru dianggapnya sebagai bagian penting dari pengkaderan.
Pada ranah informal menjadi semakin memprihatinkan, alih-alih memberi teladan buat kadernya, para petinggi dan senior partai justru menyuguhkan black education, ini ditunjukkan oleh mereka yang ada di DPR RI misalnya, yang oleh Cetro disebut Dewan Tuna Nurani , karena ditengah kondisi masyarakat yang di impit beban ekonomi, mereka malah menuntut kenaikan gaji. Sedangkan para senior partai yang ada di DPRD tidak kalah parah, dengan banyaknya jumlah anggota dewan yang terancam kena bui karena kasus korupsi. Bahkan fenomena itu dialami hampir seluruh DPRD di Indonesia yang notabenenya adalah orang-orang partai.
Dengan kondisi semacam itu, dimana kaderisasi tidak mampu digarap secara serius oleh parpol, maka mengharap parpol akan menjadi rahim yang akan memproduksi lahirnya calon-calon pemimpin bangsa atau calon pemimpin daerah untuk meneruskan jalan terjal demokrasi menjadi mustahil. Kalaupun ada, maka kader yang akan lahir tidak lebih dari kader-kader karbitan, seperti yang selama ini menjadi sasaran kritikan publik.
Dengan demikian, dalam konteks pencalonan pilpres dan pilkada, ketika parpol tidak mampu melahirkan kader-kader terbaik dan karenanya miskin stok kader, maka ketentuan untuk menunjuk parpol sebagai satu-satunya pemegang tiket dalam kontestasi calon menjadi tidak relevan.
Simpulan
Berangkat dari ‘wisata’ analisa di atas dapat ditarik konklusi, bahwa kehadiran calon independen dalam pilpres dan pilkada memiliki arti penting sebagai ‘malaikat’ penyelamat atas proses demokrasi yang masih hampa dari daulat rakyat. Keberadaanya juga bukan diorientasikan untuk ‘menghancurkan’ parpol yang memang selama ini panen kritik, tapi justru sebagai upaya untuk membuat parpol berkaca dan selanjutnya ‘bertobat’ untuk kembali pada tanggungjawab sucinya sebagai jembatan antara kepentingan rakyat dan Negara. Bahkan kehadiran calon independen seperti di ungkap di muka juga berkontribusi pada komitmen pemberantasan korupsi yang kini di pancangkan oleh rejim SBY. Karena itu kalau bangsa ini serius menjadikan pilpres dan pilkada sebagai momentum untuk mengentaskan bangsa dari era transisi tiada ujung menuju demokrasi terkonsolidasi, maka agenda untuk mengamandemen UUD 1945 menjadi penting dalam konteks ini, terutama pasal 6A ayat (2) yang hanya mengakui parpol sebagai kendaraan untuk kontestasi pilpres dan pasal 18 yang perlu menegaskan kehadiran calon independen dalam pentas pilkada.
Daftar Pustaka
Amal, Ichlasul (ed), 1996. Teori-Teori Mutakhir Partai Politik, Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Bandoro,Bantarto dkk. (penyunting). 1995. Refleksi Setengah Abad Kemerdekaan Indonesia, Jakarta: CSIS.
Castles,Lance 2004. “Pemilu 2004 dalam Konteks Komparatif dan Historis”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
C.S.T. Kansil dan Julianto,1987. Sejarah Perjuangan Pergerakan Kebangsaan Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Dhakidae, Daniel. 2003, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Hadiz, Verdi R, 2005. Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto. Jakarta: LP3ES
Ismanto, Ign (dkk), 2004. Pemilihan Presiden Secara Langsung 2004, Dokumntasi, Analisis dan Kritik. Jakarta: Kerjasama Kementrian Riset dan Teknologi dan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS
J. Linz, Juan, 2001, Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat, Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain. Bandung, Mizan
Karim,Rusli 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia; Sebuah Potret Pasang Surut, Jakarta: Rajawali Pers,
Khoiruddin.2004. Partai politik dan Agenda Transisi Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Liddle, R.William,1992. Partisipasi dan Partai Politik Indonesia Pada Awal Orde Baru. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
Lipjhart, Arendj, 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sarton, George. 1977. The Incubation of Western Culture In The Middle East, di Indonesiakan oleh Moh. Ridwan Assagaf. Surabaya: Pustaka Progessif.
Sastrotomo, Soebadio, 1987. Perjuangan Revolusi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Syahrir, 1986. Ekonomi Politik Kebutuhan Pokok, Sebuah Tinjauan Prospektif, Jakarta: LP3ES
Syaidam, Gouzali (ed).1999.Dari Bilik Suara Ke Masa Depan Indonesia, Potret Konflik politik Paca Pemilu Dan Nasib Reformasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Artikel dan Data Elektronik :
Harun Alrasid, “Jabatan Presiden Republik Indonesia” , Dies rede pada Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke 56 Universitas Islam Indonesia, 8 November 1999.
Riswandha Imawan “Dikelilingi Serigala Politik” , Jawa Pos, 2 Januari 2006
Saiful Mujani, “Pilkada, Kekuatan Partai dan Signifikasi Calon” , Media Indonesia Online, 09 Desember 2005.Pukul 12.24. WIB
Smita Notosusanto, “Usulan Pemilihan Presiden Langsung”, www.cetro.or.id , 20 Agustus 2001, Pukul 21.33 WIB.
Tim Akbar Tandjung Institute; Ibrahim Ambong, M. Alfan Alfian, M.Agustin Prasetya, Puji Wahono, dan A.Doli Kurnia dalam “Evaluasi dan Peran Partai Politik”,AT Institute Online, 03 Februari 2006. Pukul 20.21 WIB
Suara Merdeka Online,29 Juni 2005, Pukul 17.10. WIB
Election Guide – IFES website, www ifes.org/eguide/turnout2004.htm
Press Release Cetro, Walhi, ICW, TI-I, PSHK,PERLUDEM,FORMAPPI,15 November 2005, dalam www.cetro.or.id. pukul 12.35.WIB.
Suara Pembaruan, 10 Desember 2004
Kompas, 5 Agustus 2002.
Kompas, 11 Februari 2005.
Kompas, 6 September 2005
Kompas 26 Desember 2005
Jawa Pos, 12 Agustus 2005.
Label: dan demokrasi, Hukum, wacana politik
Tentang polemik Amandemen Ulang
Ditulis oleh Elza Faiz
Bila sekarang ada sebagian pengamat menguji UUD 1945 hasil amandemen dan kesimpulannya menilai ada beberapa hal yang kurang, itu boleh-boleh saja. Namun yang perlu dikritisi adalah apa tolok ukurnya. Bisa jadi tolok ukur yang mereka pakai melulu akademis yang lebih berorientasi pada kepuasan intelektual. Padahal menurut saya dalam urusan politik, persoalan akademik itu datangnya belakangan. Artinya persoalan akademis itu diperlukan setelah amandemen itu dilakukan untuk memberi pembenaran atau penerangan.
Sebagian juga ada kelompok yang menguji dengan menggunakan tolok ukur world view atau faham. Mereka menginginkan amandemen ulang karena amandemen sebelumnya tidak sesuai dengan world view mereka. Kelompok seperti ini tidak akan berhenti menuntut sebelum fahamnya merasa diakomodir dan dimenangkan.
Menurut saya, munculnya fenomena praktek ketatanegaraan yang menyimpang selama ini bukan karena kesalahan UUD 1945 pasca amandemen, tetapi lebih karena distorsi-distorsi dalam menerapkannya. Distorsi-distorsi itu bila dilihat dari sudut pandang perundangan, disebabkan tiga hal, pertama, UUD 1945 hasil amandemen belum dijabarkan seluruhnya kedalam UU. Kedua, UU yang masih berlaku sekarang dibuat dimasa lampau berdasarkan UUD 1945 naskah asli dan belum disesuaikan dengan UUD 1945 pasca amandemen. Ketiga, UU yang sekarang dibuat tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat yang mestinya diperintahkan oleh UUD 1945 pasca amandemen.
Sementara dari sudut pandang person, munculnya tuntutan untuk melakukan amendemen banyak bersumber dari dua hal, pertama karena ketidak mengertian atau kesalah pahaman dalam memaknai, kedua karena tidak suka dengan hasil amandemen. Kelompok yang tidak mengerti memposisikan UUD 1945 pasca amandemen sebagai “terdakwa” atau kambing hitam dari setiap persoalan kenegaraan yang muncul. Sementara kelompok yang tidak suka melihat dari sudut pandang kepentingan subyektifnya.
Distorsi-distorsi itu bisa dilihat, Misalnya mengenai pengangkatan panglima TNI oleh presiden yang menurut UU harus melalui persetujuan DPR. Padahal jelas-jelas dalam Pasal 10 UUD 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas bahwa “Presiden adalah panglima tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut”. Sebagai panglima tertinggi tentunya presiden memiliki otoritas dan tidak ada keharusan untuk meminta persetujuan lembaga lain.
Dalam hal itu seharusnya presiden ambil sikap dengan meminta DPR melakukan revisi UU, bila DPR menolak, presiden dapat juga memerintahkan TNI untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab UU tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan sejarahnya UU tersebut dibuat zaman Habibie berdasarkan UU 1945 naskah asli, disaat posisinya sedang lemah dan TNI lagi banyak dihujat. Kasus ini bila dilihat dari sudut pandang perundangan menunjukkan ada distorsi karena UU yang lama belum disesuaikan, sementara dari sudut pandang person menunjukkan ketidak mengertian pemerintah, sehingga distorsi itu terus muncul.
Contoh distorsi yang lain adalah anggapan mengenai keterbatasan kewenangan DPD dalam membahas UU yang berkaitan dengan daerah, mestinya menurut UUD 1945, DPD berwenang sampai pada tahap akhir pembahasan (Pasal 22D UUD 1945 Ayat 2, tidak membatasi bahwa DPD hanya berwenang pada pembahasan awal). Tapi oleh UU Susduk dibatasi kewenangannya hanya sampai pada Pembahasan Tahap I saja. Bahwa dalam hal lain kedudukan dan wewenang DPD tidak sejajar dengan DPR, karena konsep ideal DPD dalam konteks indonesia memang seperti itu.
Ketidakbecusan UU Susduk dalam menangkap perintah UUD 1945 pasca amandemen juga dapat dilihat dari adanya ketentuan mengenai pimpinan permanen di MPR. Padahal semangat UUD 1945 sebenarnya tidak menghendaki adanya itu. Cukup kalau bersidang, pimpinan sidangnya adalah anggota MPR yang kebetulan ketua DPR dan anggota MPR yang kebetulan ketua DPD. Tapi kerena semangat penyusunan UU Susduk adalah bagi-bagi jabatan, maka distorsi itu muncul.
Para penganjur amandemen juga mengatakan, bahwa amandemen diperlukan karena bandul kekuasaan negara menurut UUD 1945 dianggap bergerak terlalu ekstrim kearah legislative heavy, misalnya dalam hal penyusunan RUU (Pasal 20 UUD 1945) yang dianggap Presiden lemah secara kewenangan, apalagi ada ketentuan bila tidak disahkan dalam 30 hari, maka RUU yang telah disepakati otomatis akan berlaku sebagai UU (Pasal 20 Ayat 5). Padahal kalau dicermati, sesungguhnya antara presiden dan DPR sama-sama punya kewenangan seimbang dalam pembahasan RUU. Buktinya Pasal 20 Ayat 3 menggariskan bila tidak ada persetujuan kedua belah pihak, RUU tidak bisa dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya. Bahkan dalam kalkulasi politik, presiden bisa lebih kuat. Presiden memegang 50% untuk sendiri dan DPR 50% tapi untuk bersama-sama. Karena itulah Veto Presiden seperti di Amerika tidak diperlukan, sebab Presiden ikut dalam membahas. Bila penganjur amandemen mendasari pada tuduhan legislative heavy seperti diatas, maka persoalannya adalah kesalah pahaman.
Begitu juga mengenai aturan impeachment/pemakzulan yang masih harus menunggu sidang MPR setelah adanya putusan MK. Banyak yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk peletakan supremasi hukum dibawah supremasi politik. Padahal dalam ketentuan itu, keputusan politik yang akan diputuskan oleh MPR harus terlebih dahulu melalui pertimbangan dan keputusan hukum yang kuat dari MK setelah DPR mengajukan permohonan. Dalam skema kasus pemakzulan tersebut, saya sering mengistilahkan bahwa DPR adalah jaksa penuntut umumnya, MK sebagai hakimnya, sementara MPR adalah Jurinya. Kalau skema itu dimasukkan dalam system hukum negera tertentu, itu supremasi hukum juga. Seperti halnya di Amerika, meskipun hakim memutuskan terdakwa bersalah, tapi kalau juri menolak ceritanya bisa menjadi lain.
Namun demikan, perlu juga saya tegaskan bahwa dengan semua penjelasan diatas, tidak berarti saya mengatakan amandemen ulang itu tidak boleh. Sayapun tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa UUD 1945 pasca amandemen itu biar berlaku selama mungkin sampai 100-tahunan misalnya. Semuannya relative, karena pemutlakkan sesungguhnya bertentangan dengan cara berfikir demokratis itu sendiri.
Saya hanya ingin mengatakan, bahwa faktanya, tidak ada persoalan krusial yang mendesak dan harus segara diamandemen. Bilapun ada, hanya menyangkut hal-hal yang tidak terlalu urgen. Misalnya pasal mengenai pengangkatan dan penerimaan duta besar yang sebaiknya tidak perlu ada pertimbangan DPR. Namun karena tidak terlalu urgen dan mendesak saya tidak terlalu ngotot untuk mengajukan amandemen ulang. Sebaiknya fokus pemerintah sekarang adalah menerapkan dengan disiplin yang benar apa yang menjadi kehendak UUD 1945 pasca amandemen dan bekerja keras untuk menyelesaikan problem-problem social seperti pengangguran, kemiskinan dan agenda penting lainnya. Hanya dengan itu konstitusi bisa tegak. Jangan sampai karena tidak bisa menari, lantai yang disalahkan.
By: elza faiz
Salah satu semangat yang muncul dalam pembahasan UU pemilu adalah kuatnya upaya untuk melakukan penyederhanaan sistem kepartaian. Agenda ini mendesak karena sistem multipartai di indonesia selama ini dianggap terlalu ekstrim. Akibatnya, perjalanan pemerintahan menjadi tidak efektif, lamban dan penuh kompromi karena banyaknya kepentingan partai yang bermain.Fenomena tersebut menggiring banyak kalangan untuk sampai pada konklusi bahwa sistem multi partai ekstrim sesungguhnya tidak compatible dengan penggunaan sistem presidensil. Syamsuddin Haris, misalnya berpendapat bahwa pemakaian bersama-sama antara sistem multi partai dan sistem presidensil tak ubahnya seperti kawin paksa, dari 31 negara yang stabil dengan sistem presidensil pada tahun 1993 tak ada yang menganut sistem multi partai.
Mainwaring kemudian membeberkan fakta empiris, bahwa didunia ini relatif sedikit negara yang berhasil dengan kombinasi sistem presidensil dan sistem multipartai ekstrim. Tercatat hanya Chili negara yang menggunakan kombinasi tersebut dan mampu bertahan selama lebih dari 25 tahun. Selebihnya, sejarah demokrasi presidensil terutama di Amerika Latin seringkali merupakan sejarah eksekutif yang mandeg. Kegagalan ini seringkali berujung pada kegagalan demokrasi.
Sejarah Penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia
Sejarah penyederhanaan sistem kepartaian di indonesia sebenarnya bukan hal baru. Pada masa demokrasi liberal, soekarno yang cemas melihat tingginya perpecahan partai politik dan instabilitas kabinet yang jatuh bangun (usia rata-rata dari 12 kabinet dimasa demokrasi liberal tak lebih delapan bulan) membuatnya tergerak untuk mengakhiri era demokrasi liberal. Dengan mengambil momentum kegagalan majelis konstituante menentukan dasar negara, Soekarno akhirnya mewujudkan niatnya dengan mengeluarkan dekrit Presiden 5 juli 1959. Sekaligus memulai era demokrasi terpimpin.
Di era demokrasi terpimpin inilah yang selain ditandai dengan semakin kuatnya cengkeraman kekuasaan soekarno, juga ditandai adanya keinginan kuat kaum militer-sebagai salah satu kekuatan waktu itu - untuk langsung tampil di arena politik. Sejak saat itu pulalah muncul kesadaran untuk mengurangi jumlah partai politik guna mengatasi berbagai gejolak politik. Wujud dari niat itu dikenakan pada pada Masyumi dan PSI yang dibubarkan dibulan Desember 1960 karena tokoh-tokohnya dinilai terlibat pada kegiatan pemerintahan tandingan PRRI (pemerintah revolusioner republik indonesia). Bahkan pada bulan April 1961 semua partai politik, kecuali 9 partai politik,yang juga telah lolos dari saringan presiden, dibubarkan.
Pada masa orde baru, pembenahan institusi politik pada awal kebangkitan orde baru juga tetap didasarkan atas pandangan bahwa jumlah partai yang terlalu banyak tak menjamin adanya stabilitas politik. Mulai dari pemilu 1971 yang diikuti oleh 9 partai politik plus Golongan Karya (Golkar)[ dan berakhir pada kemenangan Golkar, membuat posisi militer dengan golkarnya semakin kuat. Dominannya kekuasaan golkar memungkinkan direalisasikan upaya penyederhanaan partai politik secara melembaga.
Dengan menggunakan instrumen UU Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golkar, Soeharto melakukan penggabungan (fusi) parpol. Empa partai politik yang beraspirasi Islam bernaung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara kelima parpol lainnya dileburkan menjadi Partai demokrasi Indonesia (PDI).
Era Reformasi
Seiring dengan adanya keterbukaan dan liberalisasi politik dalam era reformasi, jumlah parpol di indonesia mengalami peningkatan tajam. Cara yang dilakukan untuk menyederhanakan partai politik adalah dengan menerapkan electoral threshold (ET). Berbeda dengan pemaknaan ET dinegara-negara lain yang diartikan sebagai ambang batas minimal tertentu untuk masuk ke parlemen, di Indonesia ET diartikan sebagai ambang batas minimal perolehan kursi untuk mengikuti pemilu berikutnya.
Kebijakan tersebut mulai dikenalkan sejak pemilu 1999 yang tercantum dalam UU No 3 tahun 1999 tentang Pemilu. Kemudian diadopsi lagi oleh UU NO 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yang menaikkan ET dari 2 % menjadi 3 %. Batasan itu membuat hanya ada ada enam partai yang lolos ET pada pemilu 1999. Sementara pada pemilu 2004, dengan batas 3 %, mengantarkan hanya ada tujuh partai yang lolos ET untuk mengikuti pemilu 2009.
Sebagai klausula selanjutnya, jika syarat 3 persen tersebut tidak dipenuhi disediakan tiga opsi agar parpol dapat mengikuti pemilu berikutnya. Pertama, bergabung dengan parpol yang lolos ET. Kedua bergabung dengan sesama parpol parpol yang tak lolos ET sehingga mencapai batas 3 persen dan memilih salah satu nama serta lambang partai. Ketiga, mendirikan parpol baru dengan nama dan lambang baru. Dari ketiga opsi tersebut, parpol tampaknya lebih suka memilih opsi yang terakhir. Mereka lebih memilih mengganti nama serta lambang partai dan mengikuti verifikasi ulang.
Dalam UU yang baru mengenai pemilu, diintrodusir klausula baru, selain adanya ET yang besarannya tetap 3% dari perolehan kursi di DPR, juga mulai diberlakukan ketentuan mengenai jumlah suara minimal, yaitu 2,5 % untuk bisa masuk dan mendapatkan kursi di parlemen. Ketentuan tersebut disebut sebagai Parliamentary Threshold (PT)
ET Sebagai Kesalahan ‘Resep’
Sebenarnya, bila yang menjadi problem adalah perlunya penyederhanaan partai untuk menopang stabilitas pemerintahan presidensil, maka resep yang mesti dikenakan adalah bukan dengan memberlakukan ET. Pemberlakukan ET dengan segala opsinya yang tidak tegas hanya menghasilkan fenomena partai yang ‘bersalin baju’ selepas pemilu dan kembali mencoba ‘menjajakan’ diri atau cari peruntungan dalam kontes pemilu berikutnya. Tidak relevannya ET juga didasarkan pada satu argumentasi bahwa sebanyak apapun partai politik, bila hanya ada diluar parlemen, maka posisinya tidak lebih seperti posisi LSM atau Ormas yang mendesakkan kebijakan dari luar. Dengan demikian tak akan banyak mengganggu stabilitas pemerintahan.
Selain tidak relevan, pemberlakuan ET juga tidak akan efektif. Meski secara sekilas bila dilihat dari berkurangnya jumlah parpol peserta pemilu 1999 dan pemilu 2004 yang mengalami penurunan dari 48 parpol menjadi 24 parpol sepertinya efektif. Namun itu tak menjamin akan membuat partai terus berkurang di pemilu berikutnya, sebab sekarangpun partai terus bertumbuh bak cendawan dimusim hujan, baik partai yang benar-benar baru, atau metamorfosa (salin baju) dari partai lama. Bahkan yang telah dinyatakan lolos verifikasi Dephukham sudah melebihi angka 100. Sekarang menunggu verifikasi faktual KPU untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Ketidak efektifan ET disandarkan pada beberapa alasan; Pertama; menurut Bawono Kumoro, tidak jelasnya ikatan ideologis partai di indonesia akan mempersulit langkah penyederhanaan partai. Di negara-negara maju, ikatan ideologis biasanya terbagi pada dua kelompok besar, sayap kiri dan sayap kanan. Sayap kanan cenderung prokapitalisme dan sayap kiri lebih berhaluan prososialisme dan demokrasi sosial. Ikatan yang jelas pada ideologi secara tidak langsung turut mendorong kearah penyederhanaan parpol secara alamiah. Di indonesia, ideologi partai dinilai tidak jelas. Pembagian klasik ideologi partai yang didasari nasionalis sekuler dan islam sudah tidak memadai karena sifatnya sangat simbolis. Kesulitan tersebut ditambah lagi dengan kenyataan bahwa parpol di indonesia telah terperangkap kedalam pragmatisme dan kepentingan jangka pendek yang tidak jarang turut mengorbankan nilai-nilai ideologi yang dianutnya, sehingga berujung pada perpecahan internal. Perpecahan internal tersebut juga berperan bagi terjadinya fragmentasi politik secara besar-besaran, yang pada gilirannya hanya menambah jumlah parpol di indonesia.
Kedua, rendahnya keterikatan pemilih terhadap partai-partai yang ada, menyebabkan banyak massa mengambang. Kondisi tersebut ditangkap para politisi sebagai peluang membentuk partai-partai baru guna meraih dukungan massa mengambang tersebut. Bukti rendahnya keterikatan pemilih terhadap parpol ditunjukkan oleh serangkaian survey dari Pusat Pengkajian islam dan Masyarakat (PPIM) dan Lembaga Survey Indonesia yang menunjukkan relatif rendahnya loyalitas masyarakat pemilih terhadap partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Rata-rata hanya sekitar 30 persen. Selebihnya (sekitar 70 %)bukan pemilih loyal.
secara faktual rendahnya keterikatan pemilih dengan partainya tercermin misalnya saat partai mencalonkan kandidat Presiden atau Pilkada. Banyak pemilih yang berpindah ke kandidat dari partai lain. Dalam pilkada Jabar yang baru saja berlangsung misalnya, kandidat Danny-Iwan yang disokong oleh Golkar hanya dipilih oleh 28 persen pemilih Golkar. Selebihnya terdistribusi ke kandidat lain.
Ketiga, lemahnya proses intitusionalisasi/pelembagaan partai, baik melalui AD/ART maupun UU Parpol membuat tidak adanya acuan dalam membangun disiplin partai. Partai dengan demikian banyak digerakkan oleh improvisasi pemimpin puncaknya yang hanya mengandalkan kharisma dan kekuatan politiknya yang seringkali tidak taat asas. Akibatnya bila terjadi konflik intern seringkali diselesaikan dengan cara-cara ‘adat’ seperti pendepakan. Akhir dari proses konflik itu kemudian berujung pada pendirian partai baru oleh kandidat yang terdepak.
Keempat, menurut Indra Jaya Piliang, dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah konsitusi, Pemberlakuan ET menurutnya, menimbulkan masalah, yaitu terkait dengan pertanggungjawaban partai-partai yang terkena ET terhadap publik pemilih, kalau mereka harus mengganti namanya ketika mengikuti pemilu berikutnya. Sebagai contoh menarik Partai Bulan Bintang yang berubah menjadi Partai Bintang Bulan. Pertanggungjawababan Partai Bulan Bintang pada publik pemilih tidak dapat digantikan oleh Partai Bintang Bulan karena yang ada di parlemen adalah Partai Bulan Bintang.
Alasan diatas menggambarkan betapa ET adalah salah resep. sebab problem yang selama ini menjadi masalah dalam menciptakan stabilitas pemerintahan bukanlah terletak pada banyaknya jumlah partai yang ada, tetapi banyaknya partai yang ada di parlemen.
Alternatif Solusi
Dengan demikian, yang perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan presidensil adalah bukan dengan ET, tapi cukup dengan penyederhanaan partai yang ada di parlemen. Dalam hal ini setidaknya ada tiga cara, pertama dengan memberlakukan PT, kedua dengan penciutan dapil. Sementara yang ketiga adalah dengan perubahan cara penghitungan suara.
Terkait dengan PT, Menurut Kacung Marijan, sebagai salah satu penganjurnya, mengonsepsikan bahwa dengan diberlakukannya PT, maka hanya partai-partai yang mampu memperoleh prosentase tertentu yang bisa mendudukkan wakil di DPR/D. Kalau diletakkan dalam policy making process, PT itu bisa dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR/D. Misalnya jumlah komisi di DPR sekarang ada 11 komisi, maka idealnya PT tersebut setara 11 kursi atau sekitar 2 persen.
Pentingnya dikaitkan dengan jumlah komisi karena para wakil di DPR/D memiliki fungsi pokok untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan para konstituen. Dalam konteks tersebut, sangat sulit bagi partai yang hanya memiliki kursi kurang dari 11 bisa memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut banyak hal.
Sekiranya PT tersebut diimplementasikan, pemerintahan yang terbangun akan lebih efektif karena jumlah partai yang terlibat terbatas. Disamping itu,wakil partai di DPR/D juga akan lebih efektif memperjuangkan kepentingan konstituen karena terwakili ke dalam komisi-komisi yang berfungsi membuat kebijakan pemerintahan.
Problemnya kemudian, PT dalam UU pemilu hanya berlaku pada tingkat nasional/DPR, dan tidak berlaku di DPRD. Kebijakan tersebut menjadi setengah hati. Padahal di era otonomi daerah, stabilitas pemerintahan didaerah pun perlu diciptakan, sekaligus untuk menopang stabilitas nasional.
Sementara berkenaan dengan penciutan daerah pemilihan, yang menurut Pipit R. Kartawidjaya disebut juga sebagai penerapan ambang batas ‘terselubung’ juga akan membuat hanya sedikit partai yang bisa menembus parlemen. Sebab melalui cara ini, dengan sedikitnya kursi yang ada di satu dapil akan membuat partai butuh lebih banyak suara untuk merebut kursi didaerah pemilihan tersebut.
Didalam UU pemilu yang baru dapil relatif mengalami penciutan, menurut pasal 204 ayat (2) UU Pemilu yang baru ditetapkan yaitu sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kursi. Hal ini mengalami kemajuan dibandingkan pemilu sebelumnya yang menetapkan kursi dalam satu dapil antara 3-12.
Metode terakhir yaitu dengan cara penghitungan suara, menurut Pipit Pipit R. Kartawidjaya, dalam UU No 12 Tahun 2003 yaitu dengan metode kuota varian Hare/Niemeyer/Hamilton-Larges Remainder cenderung menyebabkan parpol terkuat disebuah daerah pemilihan ‘tercuri’ kursinya dan menguntungkan parpol menengah. Disproporsionalitas kerap terjadi saat metode itu diterapkan karena bias yang kerap kali timbul. Di AS, metode itu tealh ditinggalkan seabad silam.
Dalam pemilu 2004, cara penghitungan tersebut telah memunculkan banyak ketidak adilan, parpol besar dirugikan dan keuntungan diperoleh parpol kecil. Akibatnya, parpol yang memperoleh jumlah suara sedikit justru mendapatkan kursi lebih banyak ketimbang parpol yang mendapatkan suara lebih banyak. PAN misalnya dengan suara 7,2 juta mendapat 53 kursi, sementara PKB dengan 12,0 juta suara hanya mendapat 52 kursi. Begitu juga PDS dengan jumlah suara 2,4 juta berhasil mendapat 13 kursi. sedangkan PKPB dengan jumlah suara nyaris sama yaitu 2,3 juta suara hanya mendapat 2 kursi.
Akhirnya, bila tiga alternatif diatas diberlakukan secara konsekwen, maka partai akan mendapat ‘hukuman’ secara langsung. Karenanya tidak akan terjadi lagi parpol ’bersalin baju’ sekedar sebagai siasat untuk kembali berlaga dalam pemilu. Secara perlahan ketentuan itu juga akan mendidik masyarakat untuk cenderung memilih parpol yang selalu mengirimkan wakilnya ke parlemen.
Kesimpulan
Wacana penyederhanaan sistem kepartaian di indonesia harus diletakkan pada tujuan utamanya yaitu menciptakan stabilitas pemerintahan presidensil. Spirit yang harus dijaga karenanya bukan untuk memenuhi ambisi kuasa parpol besar. Metodenya bisa dengan pemberlakuan PT, penciutan daerah pemilihan maupun perubahan cara penghitungan suara. Sementara ET tidak lagi relevan dan karenanya harus ditinjau ulang.
Namun demikian, agenda penyederhanaan partai juga harus dibarengi dengan upaya pendewasaan parpol. Langkah pendewasaan itu misalnya dengan membuat aturan yang menuntut dibukanya keuangan parpol dan sangsi yang tegas bagi parpol yang melakukan penyimpangan kekuasaan. Ttanpa itu, langkah penyederhanaan parpol akan menjadi awal dari hegemoni atau bahkan tirani parpol besar. Pemerintahan yang terbentuk mungkin memang akan lebih stabil, tapi hanya melayani kepentingan kelompoknya sendiri.
Disampaikan dalam Diskusi di PSHK FH UII, Yogyakarta 18 April 2008.
Daftar Pustaka
Arend Lipjhart (penyadur) ” Sistem Pemerintrahan Parlementer dan Sistem Presidensil”.PT Raja Grafindo, Jakarta, Cetakan Pertama 1995
Karim Rusli, “Perjalanan Partai Politik Di Indonesia, Sebuah potret Pasang Surut”.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1993.
• Bawono Kumoro, ”Ideologi dan Problem Kepartaian di Indonesia” www. unisosdem.org.
Saiful Munjani, “Pilkada, Kekuatan Partai dan Signifikasi Calon”, Media Indonesia Online, 9 desember 2005.
• Kacung Marijan, “ET,PT dan Stabilitas Pemerintahan”.www. rakyat lampung.com, 26 februari 2008.Putusan MK No 16/PUU-V/2007.
• Sidik Pramono, ”Menghukum Sang Penyalur Aspirasi”. www.kompas.com
• Kompas, 14 Maret 2007
• Kompas, 8 Februari 2008
Di Panggung Elektoral
By: elza faiz
Tumbuh suburnya kekuatan kapitalis domestik di Indonesia pada penghujung dekade 80-an hanya dapat dinarasikan dengan menghubungkannya pada peran negara yang sangat dominan dan sentralistik. Tidak saja dengan monopoli langsung atas akses sumber daya ekonomi tetapi juga posisinya yang sangat menentukan dalam pengaturan dan pengalokasiannya. Namun demikian, adalah keliru untuk membayangkan bahwa sistem pengaturan dan pengalokasian akses sumber daya ekonomi itu dilakukan melalui cara cara fair sebagaimana yang terjadi di dalam sistem ekonomi kapitalis liberal melainkan melalui jaringan patronase yang berpusat pada soeharto. Jaringan patronase ini sendiri melibatkan para anggota keluarga Soeharto, klik politik petinggi negara, dan segelintir kapitalis Tionghoa.Setelah mendapat rezeki nomplok dari minyak tersebut, Soeharto kemudian membentuk “Tim Sepuluh” dibawah kekuasaan Sekretariat Negara ( berkait langsung diatasnya adalah Golkar) yang diberi kuasa untuk menguasai semua proyek diatas 500 juta, serta menguasai pengambil alihan tanah untuk proyek-proyek baru serta memberi izin bagi proyek dan mengontrol proyek. Pada bulan Juli 1980 presiden mengeluarkan keputusan untuk memperluas kekuasaan “Tim Sepuluh” untuk menguasai semua perusahaan negara, dengan Pertamina sebagai hadiah terbesar”. Sementara untuk strategi politik rezim, kelebihan dana dari minyak, digunakan oleh Orde Baru untuk membiayai kekerasan disegala bidang.
Akan tetapi dalam perkembangannya, sistem kapitalisme negara terpecah juga oleh krisis anjloknya harga minyak pada tahun 1981-1982 dan sekali lagi pada tahun 1986. Krisis anjloknya harga minyak secara dramatis tersebut menggeser pilihan-pilihan bagi para pemain utama. Hal ini menjadi lampu kuning bagi muculnya kebutuhan untuk memobilisasi sumber-sumber dana investasi baru dari sektor swasta dengan membangun industri-industri ekspor dan membangun basis-basis pemasukan baru. bahkan dalam perkembangan selanjutnya krisis ini juga mengakibatkan lembaga donor internasional melakukan desakan kepada pemerintah untuk menjalankan paket deregulasi ekonomi.
Namun, deregulasi yang awalnya dimaksudkan untuk memupus praktik-praktik monopoli negara atas berbagai sumber daya ekonomi dalam rangka menumbuhkan sebuah perekonomian yang lebih berorientasi kepada pasar liberal gagal diwujudkan. Hal ini tidak lain karena para penikmat deregulasi adalah kaum oligarki. Bukannya meliberalkan pasar, yang terjadi justru melicinkan jalan bagi pemindahan monopoli negara atas akses sumberdaya ke tangan para oligarki. Pada titik inilah ‘penjarahan sistematis’ yang dilakukan kelompok oligarki atas berbagai akses sumberdaya produktif yang sebelumnya berada dibawah kendali negara dimulai.
Lebih dari sekedar menguasai akses ke berbagai sumberdaya ekonomi, kaum oligarki (dalam bahasa Vedi R Hadiz, kelompok ini disebut sebagai predator) juga berupaya melakukan penguasaan terhadap lembaga-lembaga politik sebagai instrumen untuk menjamin langgengnya dominasi mereka. Karena itu, sejak dekade 1980-an, Golkar yang sebelumnya partainya negara segera beralih sebagai kendaraan politik kaum oligarki. Mengingat bahwa partai ini kerap-kali memenangkan pemilu, maka tidaklah mengherankan kalau kaum oligarki ini juga memperoleh posisi di parlemen. Kondisi inilah yang terus bertahan selama sekitar satu dekade hingga akhirnya mengantarkan Indonesia terhempas badai krisis financial ditahun 1997 dan menyapu struktur bangunan ekonomi politik orde baru ditahun 1998 yang ditandai dengan terjungkalnya salah seorang diktator paling kuat didunia Soeharto dari kursi kekuasaannya.
Bersamaan dengan itulah, sejumlah analis baik dalam maupun luar negeri mulai melontarkan gagasan teori bahwa perjalanan Indonesia pasca soeharto pasca 1998 akan menempuh trayek mulus untuk mencapai format politik demokratis dan ekonomi liberal. Namun kenyataannya, meskipun struktur ekonomi-politik orde baru runtuh berkeping-keping, perubahan-perubahan yang terjadi hanyalah pada konteks, dan oleh karena itu, ia tidak mengubah basis material yang sesungguhnya. Sebab proses dominasi elit orde baru beserta kalangan oligarki tidak saja terhadap politik dan ekonomi, tetapi juga terhadap civil society pada dasarnya tetap berlangsung. Perbedaannya dengan masa lalu terletak pada cara melanggengkan dominasinya. Jika pada masa lalu dominasi dilakukan dengan menggunakan instrumen otoritas sentral negara, maka pada era pasca Soeharto dominasi dilakukan melalui berbagai partai politik, pemilu, parlemen, dan desentralisasi.
kuatnya dominasi kekuasaan kaum oligarki itu tergambar juga dari pengakuan Amin Rais, yang menyatakan bahwa ” Saya percaya bahwa proses reformasi total akan lebih mudah setelah soeharto turun dari kekuasaan. Saya mengasumsikan bahwa dia adalah hambatan terbesar reformasi dan, setelah dia disingkirkan, saya percaya kami akan bisa mendesak dilakukannya reformasi dengan lebih mudah. Saya salah…..Sekarang saya sadar, piramida yang ditinggalkan Soeharto masih berdiri”
Bersandar dari kajian Verdi di atas, maka pilpres dan pilkada akan menjadi salah satu sasaran strategis bagi kaum oligarki kapitalis lama yang dibesarkan Orde Baru untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan monopoli ekonominya dengan cara merebut jabatan puncak di eksekutif. Apalagi dengan kebijakan yang hanya mengakui parpol sebagai satu-satunya pemegang kunci pencalonan, maka dengan kekuatan finansial yang ia punya akan memudahkan kaum oligarki ini untuk memonopoli kontestasi pencalonan dengan membeli tiket pada parpol. dan pada akhirnya mereka jugalah yang akan tampil sebagai penguasa-penguasa terdepan di negeri ini. kalau hal ini terjadi, tentu jalan reformasi akan semakin terjal dan berliku sehingga mimpi untuk menciptakan demokrasi yang terkonsolidasi menjadi makin jauh panggang dari api.
Karena itu, untuk menghambat laju mereka dalam membangun kerajaan predatornya, sekaligus untuk melempangkan jalan reformasi, maka pilpres dan pilkada harus membuka pintu seluas-luasnya untuk kontestasi calon, termasuk pintu bagi calon independen, agar rakyat dari berbagai latar belakang dapat berkontestasi secara fair, adil dan demokratis. Dengan demikian, terbuka peluang lahirnya ‘nahkoda-nahkoda’ di daerah yang mampu menyelami bahasa dan kebutuhan rakyatnya.
(sekedar tambahan data, menurut catatan litbang kompas, selama Juni 2005, dari 125 kabupaten/kota yang melaksanakan hajatan politik lokal ini, setidaknya terdapat 80 daerah yang calonnya dari kalangan pengusaha (tidak menutup kemungkinan, beberapa pengusaha yang tampil dipilkada ini adalah kelompok oligarki lama. red). Jumlah ini merupakan peningkatan besar bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya lima persen dari 415 kabupaten/kota di indonesia. Dari beberapa parpol yang berlaga, PDIP merupakan partai yang banyak menggaet calon dari kalangan pemilik modal ini. PDIP mengajukan 35 pengusaha sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. walaupun hanya delapan daerah yang dimenangkan. Sementara golkar mencalonkan 25 calon dari kalangan yang sama (pengusaha) dan memenangkan sembilan daerah. (Selengkapnya Lihat Catatan Litbang Kompas, dalam harian kompas 6 September 2005)
Penggalan dari tulisan penulis yang dimuat di Jurnal Hukum Fakultas Hukum UII, Vol.13. dengan judul tulisan "Urgensi Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung"
Daftar Pustaka
The Father of Reform’, The Australian Financial Review, (Mei 1999)
Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003)
“Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995”.
Verdi R Hadiz, Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto. (Jakarta: LP3ES. Terutama, 2005
Kompas 6 September 2005
Kandung Banyak Risiko
YOGYAKARTA (Ant): Kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejalan dengan kemandirian eksekutif, meskipun keadaan seperti itu juga mengandung banyak risiko."Kehadiran calon perseorangan memang sejalan dengan kemandirian eksekutif, namun bukan tanpa risiko sebab kemandirian eksekutif biasanya berbanding lurus dengan tingkat resistensi parlemen," kata Direktur Bidang Kajian Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Elza Faiz, Sabtu (25-8).
"Sedangkan di dalam konteks daerah ada beberapa kasus seperti itu, yakni kepala daerah digoyang parlemen (DPRD). Dengan demikian, calon perseorangan memiliki banyak risiko jika lobi di tingkat parlemen tidak bagus atau tidak memiliki kekuatan pendukung di lembaga perwakilan rakyat ini," katanya.
Ia mengatakan potensi tersebut harus diantisipasi karena Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak banyak mengatur jika terjadi deadlock antara eksekutif dan legislatif.
Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah antara Pasal 29 hingga 35 hanya mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberlakukan, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan mendapat putusan tetap pengadilan.
"Dalam undang-undang tersebut juga tidak ada rumusan tentang pembubaran atau pembekuan sementara DPRD jika secara kelembagaan melakukan tindak pidana," katanya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon perseorangan tampil dalam pilkada tidak serta merta dapat teraplikasi karena putusan tersebut tidak bersifat mengatur.
"Untuk itu, dibutuhkan produk hukum yang bersifat mengatur untuk menindaklanjuti putusan MK. Dalam hal ini, ada tiga pilihan yang memungkinkan yakni revisi terbatas UU No.32 tahun 2004, pembuatan Perpu dan Peraturan KPU," katanya. n D-2
Di Liput Lampung Post,27-08-2007
Birokrasi …oh birokrasi…
Birokrasi sesungguhnya memiliki peran yang sentral. Sebuah keputusan politik tidak akan bisa dieksekusi dengan baik apabila mesin birokrasinya korup.
Di indonesia, Sejak Era orde baru mesin birokrasi sengaja dirancang utk mendukung dan melanggengkan kekuasaan soeharto. alhasil tiga puluh tahun kekuasaan orde baru telah membentuk budaya kekuasaan yang korupnya demikian kokoh dan mengakar.karakter birokrasi yang kita punya bukan melayani, tetapi bagaimana dengan sengaja menciptakan sistem pelayanan yang korup dan berbelit sehingga setiap proses bisa menghasilkan uang. Idiom yang berlaku adalah KALAU BISA DIPERSULIT KENAPA HARUS DIPERMUDAH?
dengan demikian kita beranjak daripada penyakit kronis lainnya yang mengakar dibirokrasi yaitu kooptasi parpol. perkawinan antara birokrasi dan parpol tak pelak telah melahirkan sistem yang saling melemahkan.
(Disarikan dari hasil seminar Prof. Eko Prasodjo)
By: elza faiz
Diskursus panjang mengenai perubahan ulang konstitusi mulai menghangat lagi. Kali ini dipicu oleh pernyataan Presiden yang mengungkapkan rencana pembentukan komisi nasional untuk agenda perubahan konstitusi. Perdebatan yang sama sebenarnya pernah terjadi sepanjang tahun 2007, sejumlah media (cetak maupun elektronik) bahkan menjadikannya sebagai primadona isu yang selalu berada digarda depan.MAKNA DI BALIK POLEMIK
Sesungguhnya di balik hiruk pikuk perdebatan dan polemik mengenai wacana perubahan konstitusi ada satu cerminan yang terpantul. cerminan itu tidak lain adalah "BELUM TUNTASNYA KESEPAKATAN SOSIAL POLITIK DI NEGERI INI".
kenapa demikian ???
Sebab konstitusi hakekatnya adalah kontrak sosial politik dalam relasi antara rakyat dan negara. Dengan demikian bila konstitusi masih memunculkan perdebatan maka yang terbaca disana adalah masih ada masalah dengan kontrak sosial politik tersebut. Karena itu dibutuhkan political will para petinggi negara untuk menuntaskan persoalan ini dengan cara mengagendakan ulang perubahan konstitusi. Bila tidak akan terus memicu perdebatan berlarut dan menguras energi nasional, selanjutnya akan membuat bangsa bersahabat akrab dengan stagnasi abadi.
so!!! bangunlah para pemimpin bangsa dari tidur panjang nuranimu.
Label: Hukum, Konstitusi, Pemikiran
