Diskursus

Calon Perseorangan
Kandung Banyak Risiko


YOGYAKARTA (Ant): Kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejalan dengan kemandirian eksekutif, meskipun keadaan seperti itu juga mengandung banyak risiko.
"Kehadiran calon perseorangan memang sejalan dengan kemandirian eksekutif, namun bukan tanpa risiko sebab kemandirian eksekutif biasanya berbanding lurus dengan tingkat resistensi parlemen," kata Direktur Bidang Kajian Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Elza Faiz, Sabtu (25-8).

Elza mencontohkan, di pentas eksekutif nasional Gus Dur yang terguling Juli 2001 oleh "Kudeta Konstitusional" parlemen merupakan bukti risiko dari kemandirian eksekutif di mana parlemen memiliki kekuatan untuk menekan atau menjatuhkan eksekutif.
"Sedangkan di dalam konteks daerah ada beberapa kasus seperti itu, yakni kepala daerah digoyang parlemen (DPRD). Dengan demikian, calon perseorangan memiliki banyak risiko jika lobi di tingkat parlemen tidak bagus atau tidak memiliki kekuatan pendukung di lembaga perwakilan rakyat ini," katanya.
Ia mengatakan potensi tersebut harus diantisipasi karena Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak banyak mengatur jika terjadi deadlock antara eksekutif dan legislatif.
Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah antara Pasal 29 hingga 35 hanya mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberlakukan, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan mendapat putusan tetap pengadilan.
"Dalam undang-undang tersebut juga tidak ada rumusan tentang pembubaran atau pembekuan sementara DPRD jika secara kelembagaan melakukan tindak pidana," katanya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon perseorangan tampil dalam pilkada tidak serta merta dapat teraplikasi karena putusan tersebut tidak bersifat mengatur.
"Untuk itu, dibutuhkan produk hukum yang bersifat mengatur untuk menindaklanjuti putusan MK. Dalam hal ini, ada tiga pilihan yang memungkinkan yakni revisi terbatas UU No.32 tahun 2004, pembuatan Perpu dan Peraturan KPU," katanya. n D-2
Di Liput Lampung Post,27-08-2007

0 komentar:

Blogger Template by Blogcrowds